Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng I Hingga Agustus 2022 Mencapai Rp 20,14 T

Semarang, UP Radio – Kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I hingga Agustus 2022 mencatat realisasi penerimaan pajak mencapai 69,24 persen dari target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp29,1 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) DJP Jateng 1 Mahartono mengungkapkan capaian penerimaan pajak hingga Agustus 2022 sebesar Rp20,14 Triliun.

“Pencapaian ini berasal dari realisasi PPS (Program Pengungkapan Sukarela) sebesar 1.83 triliun atau 9,09% dari total penerimaan. Sedangkan realisasi non PPS sebesar 18,31 triliun atau 90,91%,” ungkap Mahartono.

Advertisement

Mahartono mengatakan Penerimaan pajak terbesar didapat dari sektor industri pengolahan sebesar 44,2%, sektor perdagangan 16,06% dan sektor jasa keuangan sebesar 7,33%.

“Dibandingkan periode yang sama di tahun 2021 lalu, penerimaan per jenis pajak yang mengalami pertumbuhan paling tinggi yaitu Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan realisasi sebesar Rp3,19 triliun atau 103,92%,” terangnya.

Menurutnya, jumlah tersebut tumbuh sebesar 133,89% dari realisasi tahun 2021 lalu sebesar Rp1,37 triliun. Hal ini disebabkan oleh penerimaan PPS yang cukup tinggi di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I,” terang Mahartono.

Terkait Program Pengungkapan Sukarela, berdasarkan monitoring data Kanwil DJP Jawa Tengah I, per 30 Juni 2022 wajib pajak yang mengikuti PPS tercatat sebanyak 12.255.

Rinciannya meliputi 3.701 surat keterangan dari kebijakan I dan 11.297 surat keterangan dari kebijakan II. Sebagai catatan, satu wajib pajak dapat mengikuti dua kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari satu kali.

Dari sisi kepatuhan pelaporan SPT Tahunan, lanjut dia, data menunjukan realisasi penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 sebanyak 728.068 SPT atau sebesar 93,93% dari Wajib Pajak Wajib SPT sebanyak 775.230.

“Realisasi tersebut terdiri dari 50.445 SPT yang disampaikan WP Badan dan 677.623 SPT WP Orang Pribadi,” lanjut dia.

Dia menambahkan, sebagian besar wajib pajak melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing. Adapun rinciannya meliputi 5.531 laporan WP badan dan 524.556 laporan WP orang pribadi. Total mencapai 530.087 SPT atau mencakup 72,81% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan.

Sementara itu, sebanyak 36.568 laporan WP badan dan 55.991 laporan WP orang pribadi disampaikan melalui e-Form.

“Sehingga secara total mencapai 92.559 SPT atau mencakup 12,71% dari total SPT Tahunan yang dilaporkan,” pungkasnya. (shs)

Advertisement