Pendidikan Anti Korupsi Akan Masuk Kurikulum di Sekolah

Semarang, UP Radio – Pendidikan anti korupsi perlu ditanamkan sejak dini, untuk membentuk karakter warga negara Indonesia agar memiliki semangat tersebut pada pribadinya. Dinas Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menggelar rakor pendidikan anti korupsi, dalam usaha mendukung pembentukan karakter ini.

Kegiatan ditujukan bagi siswa-siswi sekolah mulai dari tingkat dasar hingga sekolah menengah. Rencananya, kegiatan akan dimasukkan dalam mata pelajaran terkait, seperti Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) dan Pendidikan Keagamaan. Sebagai bagian inisiasi untuk membentuk semangat anti korupsi pada generasi muda bangsa.

”Dalam waktu dekat ini, akan dikeluarkan produk Pergub kepada seluruh kepala daerah se-jateng untuk memasukkan muatan-muatan anti korupsi dalam pendidikan. Dilanjutkan dengan evaluasinya berkaitan dengan implementasi penerapan Pergub tersebut. 

Advertisement

Pergub rencana akan mulai diberlakukan April, dan diterapkan pada tahun ajaran baru mendatang,” ujar Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Hendri Santosa, ditemui di sela-sela kegiatan rakor pendidikan anti korupsi, di lantai 6 kantor dinas tersebut, Kamis (28/3).

Dipaparkannya, kegiatan rakor berlangsung selama tiga hari, sejak 26 hingga 28 Maret. Hari pertama diisi kegiatan Entry Meeting dengan Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Dilanjutkan rakor implementasi pendidikan anti korupsi bagi tingkat pendidikan dasar dan menengah se-Jateng. Terakhir, rakor implementasi pendidikan anti korupsi bagi pendidikan kedinasan di Kabupaten/Kota se-Jateng.

”Pendidikan anti korupsi di sekolah ini nantinya tidak berdiri sendiri namun akan dimasukkan atau menjadi insersi dalam mata pelajaran tertentu yang masih berkaitan. Tidak dalam bentuk mata pelajaran formal, namun lebih kepada pendidikan lain seperti dalam bentuk cerita atau penayangan film. Harapannya, agar lebih mengena dan berkesan bagi para siswa tersebut,” tambah dia.

Pada kesempatan ini, pihaknya mengundang perwakilan tingkat pendidikan, baik dasar maupun menengah untuk mengikuti rakor ini. Untuk saat ini, pendidikan dasar ditangani dinas pendidikan di masing-masing Kabupaten/Kota. Sementara pendidikan menengah menjadi wewenang dari pemprov.

Dia menyebut, PAK juga telah dimasukkan dalam pelatihan dasar (Latsar) bagi calon ASN dan diklat perjenjangan bagi pejabat struktural di lingkungan pemerintahan. Untuk pendidikan kedinasan, pihaknya mengundang seluruh Inspektorat di Kabupaten/Kota se-Jateng dan kepala badan atau dinas yang menangani diklat kedinasan.

”Ini merupakan tindak lanjut dari Rakornas Pendidikan Anti Korupsi (PAK) 11 Desember 2018. Menghasilkan komitmen bersama antara KPK, Kemendikbud, Kemenag, dan Kemendagri. Untuk tingkat pendidikan, kami akan memberikan materi pendidikan kepada guru-guru pengajarnya terlebih dulu. Misalnya terkait integritas dan komitmen untuk berlaku anti korupsi,” ungkap dia. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement