Semarang, UP Radio – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersiap memanfaatkan kecerdasan artifisial dalam peningkatan pelayanan publik. Penggunaan tersebut untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Jawa Tengah Dadang Somantri, membacakan sambutan Sekda Jateng Sumarno, dalam kegiatan Forum Koordinasi Pelayanan Publik (FKPP) Tahun 2024, di Hotel Gumaya Semarang, Selasa (5/3/2024). Mengusung tema “Akselerasi Transformasi Digital untuk Peningkatan Pelayanan Publik”, diharapkan kegiatan itu bisa memberikan pemahaman, tentang bagaimana memanfaatkan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pihaknya berterima kasih kepada Kementerinan PAN RB yang telah menginisiasi forum itu, untuk mendapatkan pemahaman tentang grand design kecerdasan artifisial dalam bidang pelayanan publik, pemanfaatan kecerdasan artifisial untuk meningkatkan pelayanan publik melalui berbagi pengetahuan (sharing knowledge), serta implementasi praktik baik dari instansi yang sudah menerapkannya.
“Mudah-mudahan, forum koordinasi ini juga menjadi ajang promosi, edukasi, dan komunikasi publik, tentang kebijakan di bidang pelayanan publik. Sehingga, didapatkan masukan untuk penyempurnaan kebijakan yang ada saat ini,” sambung Dadang.
Ia menuturkan, dalam upaya memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah terus mendorong dilakukannya transformasi digital pelayanan publik, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel, serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Diterangkan, transformasi digital pelayanan publik, merupakan program pembangunan pemerintah, yang menjadi prioritas dalam mendukung perkuatan pondasi transformasi, untuk mewujudkan visi Indonesia Emas Tahun 2045. Digitalisasi menjadi kunci percepatan pelayanan publik, karena dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas pelayanan publik.
“Untuk mewujudkan transformasi digital pelayanan publik, pemerintah telah menetapkan kebijakan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yakni penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. Sebelum lahir Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, SPBE dikenal dengan istilah E-government,” bebernya.
Di Provinsi Jawa Tengah, beber Dadang, pengembangan layanan publik dengan SPBE, menjadi salah satu program prioritas Pj Gubernur Jawa Tengah. SPBE di Jateng diaplikasikan untuk mewujudkan pelayanan publik yang mudah (aparatur mudah ditemui rakyat, tidak mempersulit, dan menggunakan teknologi digital), murah (tanpa pungutan liar), cepat (respon yang cepat) dan tuntas (masalah terselesaikan).
Ia melanjutkan, penerapan SPBE di Provinsi Jawa Tengah, antara lain integrasi layanan perencanaan, penganggaran, keuangan dan akuntabilitas kinerja organisasi; integrasi layanan kepegawaian dengan layanan kearsipan, keuangan, perencanaan, penganggaran dan akuntabilitas kinerja organisasi.
Penerapan SPBE di Jateng juga diterapkan pada layanan pengadaan barang jasa terintegrasi dengan layanan perencanaan, penganggaran, keuangan dan layanan pengadaan barang jasa nasional. Ada pula layanan Penanggulangan Kemiskinan (Sistem Informasi Kesejateraan Sosial Dinas Sosial Prov. Jateng / SIKS-DJ), dan integrasi layanan pengaduan publik Lapor SP4N dan LaporGub.
“Dengan SPBE, insyaallah Pemprov Jateng siap memberikan pelayanan publik yang mudah, murah, cepat, dan akuntabel,” ucapnya.
Sementara, Plt Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB ) Herman mengatakan, pihaknya memilih Jawa Tengah karena termasuk aktif, memiliki data yang bagus, mal pelayanan publiknya maupun pelayanan digitalnya juga bagus. Termasuk, survei kepuasan masyarakat, serta indeks pelayanan publiknya yang bagus. (hms)