Pemprov Jateng, Selamatkan Aset Daerah Hingga Rp10,3 Miliar

Semarang, UP Radio – Sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Provinsi Jateng dan Aparat Penegak Hukum (APH), berhasil memulihkan aset (asset recovery) hingga Rp10,3 miliar. Jumlah tersebut sebagian besar berasal dari bantuan desa dan hibah.

Inspektur Provinsi Jawa Tengah, Dhoni Widianto menuturkan, catatan Inspektorat Jateng selama 2020-2023, terdapat 23 laporan dan aduan masyarakat, terkait pengelolaan bantuan desa dan hibah. Ia mengimbau, ke depan pengelolaannya dapat lebih baik lagi.

“Harus lebih cermat, terutama saat verifikasi bantuan terhadap penerima manfaat,” ujar Dhoni, saat rapat koordinasi Forum APIP-APH di Kantor Inspektorat Jateng, Selasa (27/8/2024).

Ditambahkan, kolaborasi APIP dan APH dalam menangani aduan masyarakat, sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo, agar proyek-proyek di daerah dapat berjalan sesuai rencana. Hal itu dikuatkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) pada 2017 antara Kementerian Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

Pada 2018, imbuhnya, ditindaklanjuti perjanjian kerja sama antara gubernur, Kapolda, dan Kejaksaan Tinggi, serta bupati/wali kota dengan Kapolres dan Kejaksaan Negeri. Bahkan, diterbitkan MoU terbaru di tingkat pusat pada 25 Januari 2023.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mengapresiasi sinergitas APIP dan APH di Jateng. Menurutnya, hal itu pembuktian komitmen dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi.

“Adanya MoU antara Mendagri, Kejagung, dan Kapolri ini, sudah ada dampak cukup signifikan dalam pelaksanakan APBD maupun APBN,” ucapnya.

Sumarno mengatakan, APBD dan APBN adalah salah satu instrumen pendorong pertumbuhan ekonomi, di tingkat pusat maupun daerah. Pejabat pemerintah memiliki tanggung jawab mengakselerasi jika penyerapannya lambat.

Adanya MoU tersebut, bebernya, dapat mengurangi kekhawatiran pejabat dalam melaksanakan proyek-proyek. Inspektorat setempat dapat melakukan asesmen ketika muncul indikasi atau potensi pelanggaran.

“Kalau bisa diperbaiki maka diperbaiki. Kalau itu tidak bisa diperbaiki, tentu saja dikembalikan ke APH,” tandas Sumarno. (hms)