Semarang, UP Radio – Pengemudi ojek online (yang tergabung dalam komunitas Driver Online Bergerak Jawa Tengah), Senin (07/03/2022) mendatangi kantor Gubernur Jawa Tengah. Pada aksi tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan dalam upaya adanya sistem yang lebih berkeadilan serta tuntutan terkait peningkatan kesejahteraan.
Koordinator aksi, Didik, dalam orasinya menyampaikan, tuntutan mereka yang pertama adalah keinginan untuk dilibatkan dalam setiap pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan sistem aplikasi dari aplikator. Selain itu, mereka juga berharap, ada kontrol pemerintah dan perwakilan pengemudi ojek online dalam pengambilam keputusan jumlah kuota ojek online di Jawa Tengah.
Selain itu, para pengemudi juga meminta ada kesamaan tarif di antara aplikator. Tarif yang disarankan minimal Rp8.000 untuk pengantaran berjarak 0 – 4 kilometer dan selebihnya tambahan Rp2.200 per kilometer dan atau pengembalian skema bonus, bukan skema komisi.
Dalam rangka peningkatan kesejahteraan pula, para pengemudi ojek online juga meminta adanya jaminan tenaga kerja yang preminya dibayarkan oleh pihak aplikator. Selain itu mereka juga menuntut adanya regulasi yang memberikan perlindungan terhadap pengemudi ojek online.
Aksi mereka mendapat respon dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Beberapa perwakilan pengemudi online diajak berdialog di dalam Kantor Gubernur.
Mereka langsung menyampaikan aspirasi di hadapan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, Kepala Dinas Perhubungan, Henggar Budi Anggoro, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sakinah, dan Asisten Deputi Wilayah Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Tengah – Daerah Istimewa Yogyakarta, Dhyah Swasti Kusumawardhani.
Pada pertemuan itu, Kepala Dinas Perhubungan mengatakan, aspirasi yang disampaikan para pengemudi ojek online akan ditindaklanjuti dalam dua pekan ini. Pihaknya akan melakukan komunikasi, baik dengan pemerintah pusat maupun pihak aplikator.
“Saya akan bergerak, karena saya sudah diperintah Pak Sekda. Nanti minggu ini, segera akan saya panggil aplikator. Kalau memang harus kita ketemu dengan pimpinannya, akan saya lakukan itu. Kalau saya butuh tambahan masukan dari njenengan (Anda), saya panggil njenengan,” tuturnya dalam audiensi.
Terkait regulasi, pemerintah provinsi belum bisa memberikan keputusan karena hal tersebut menjadi ranah kewenangan pemerintah pusat. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan menyampaikan kepada pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan. (hum)