Pemkot Tarik Retribusi 14 Pasar Minggu Pagi di Semarang

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarangvterapkan retribusi bagi 14 pasar Minggu setelah turunnya SK (Surat Keputusan) Walikota Semarang tentang retribusi pedagang pasar minggu pagi di 14 titik kota ini.

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penarikan retribusi 14 pasar minggu pagi tersebut sudah diperkuat melalui surat keputusan (SK) Walikota Semarang. 

“Tahun ini ada kenaikan target PAD yakni sebesar Rp68 Miliar makanya kita terus genjot, termasuk menarik retribusi pasar Minggu pagi,” kata Fajar.

Fajar menyebut, 13 pasar sudah terbentuk paguyuban. Sementara satu pasar Minggu pagi baru saja memulai aktivitas pada Minggu 18 Juni 2023 di Kecamatan Ngaliyan.

Besaran tarif retribusi untuk satu pedagang yakni Rp500 per meter. Misalnya seorang pedagang memiliki lapak enam meter persegi maka pembayaran retribusi senilai Rp3.000.

Ia menerangkan, saat ini sudah ada SK Walikota terkait dengan pedagang kaki lima (PKL) yang sebelumnya hanya mencatat 3.500 PKL. Kini jumlah PKL tercatat menjadi 9.000 PKL dengan penarikan retribusi.

“Ini masih kami rasa kurang, nanti akan ada SK Walikota tahap kedua. Sehingga akan bisa mengakomodir semua PKL yang belum terdata di Dinas. Harapannya target PAD bisa terpenuhi,” terang Fajar.

Fajar mempersilakan kepada masing-masing kecamatan maupun kelurahan jika warga ingin membentuk Pasar Minggu pagi.

Pasalnya, semakin banyak pasar Minggu pagi berdiri secara resmi maka PAD akan meningkat. Melalui pembayaran retribusi dan perekonomian UMKM bisa terangkat pasca pandemi Covid-19.

“Kami akan koordinasi dengan kelurahan agar bisa menambah titik PKL. Namun untuk penagih retribusi tetap dari instansi terkait. Jika di luar Dinas maka itu ilegal. Kami juga tidak akan membuat kajian PKL di jalan protokol seperti Jalan Pemuda, Ahmad Yani, Pandanaran kecuali penjual oleh-oleh. Karena itu merupakan satu kesatuan kawasan wisata oleh-oleh,” bebernya.(ksm)