Semarang, UP Radio – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang pastikan Pasar Johar Relokasi yang menempati lahan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT), merupakan pasar liar.
Hal itu karena perjanjian sewa pada lahan tersebut sudah habis pada Januari 2022 lalu. Pemkot Semarang juga tak lagi memungut retribusi di Pasar Johar Relokasi.
“Karena izin sudah selesai dan tidak ada retribusi, jadi Pasar Johar Relokasi merupakan pasar liar,” ucap Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, Minggu (27/11).
Ia menerangkan, usai Pasar Johar terbakar pada 2015, Pemkot Semarang menyewa lahan MAJT. Lahan yang disewa untuk menampung sementara pedagang Pasar Johar.
Di lahan MAJT Pemkot Semarang juga membangun lapak untuk pedagang. “Bangunan pasar merupakan aset milik Pemkot Semarang, namun lahan milik MAJT,” paparnya.
Menyoal pembongkaran Pasar Johar Relokasi, Fajar memberikan penegasan. Pasar relokasi itu tatap akan dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang.
Meski demikian, pembongkaran menunggu Surat Peringatan (SP) dari Dinas Perdagangan Kota Semarang.
“Kemungkinan awal Desember akan dilakukan pembongkaran dengan catatan SP diberikan oleh Dinas Perdagangan. Namun target Pemkot Semarang, Desember mendatang pasar relokasi sudah bersih,” tegasnya.
Dijelaskannya pembongkaran harus didasari tiga kali SP dari Dinas Perdagangan. Jarak SP pertama hingga ke tiga dua pekan, karena satu SP ke SP lainnya berjarak tujuh hari. Setelah SP ke tiga, Satpol PP akan melaksanakan somasi dan pembongkaran.
“Larangan berdagang dan menempati Pasar Johar Relokasi juga diatur dalam Permendagri Nomor 19 tahun 2016 tentang barang milik daerah dan hibah hanya untuk keagamaan. Jadi lahan tersebut tidak diperuntukkan untuk kegiatan komersil,” tambahnya. (ksm)