Semarang, UP Radio – Nasib tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) Pemerintah Kota Semarang mulai mendapat pencerahan adanya rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Pemerintah Kota Semarang mendapatkan kuota 2.654 formasi PPPK pada 2024 ini. Namun, jumlah formasi tersebut tidak sebanding dengan jumlah non-ASN yang mengabdi Pemerintah Kota Semarang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono menyanpaikan, sesuai petunjuk pemerintah pusat, rekrutmen PPPK dikhususukan bagi non-ASN. Sementara rekrutmen CPNS yang sudah dibuka sebelumnya bagi masyarakat umum.
“Jumlah non-ASN Pemerintah Kota Semarang sekitar 4.500 orang memperebutkan 2.654 formasi,” sebut Joko, Minggu, 6 Oktober 2024.
Joko menjelaskan, perintah Presiden RI, Joko Widodo, tentang penanganan non-ASN dan sesuai Undang Undang 20/2023 tentang non-ASN, mulai 1 Januari 2025 nanti tidak ada lagi non-ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah.
Presiden menginstruksikan untuk menyelesaikan non-ASN menjadi PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Sementara, melihat kuota PPPK 2024, tidak semua non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK.
Pemerintah telah menyiapkan mekanisme bagi para non-ASN yang tidak lolos menjadi PPPK.
“Sisanya yang bngak diterima, tetap dipekerjakan di Pemkot Semarang sambil menunggu peraturan pemerintah tentang PPPK paruh waktu,” katanya.
Sembari menunggu peraturan tersebut, sambung Joko, Pemerintah Kota Semarang akan mempekerjakan para non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK dengan mekanisme alih daya belanja jasa.
Dia memastikan, tidak ada pemberhentian atau pemutusan kerja non-ASN. Rencana ini sudah disampaikan kepada para non-ASN melalui youtube dan zoom meeting.
“Jangan khawatir, semua non-ASB tetap dipekerjakan Pemkot Semarang,” ucapnya.
Joko menjelaskan, non-ASN tetap dipekerjakan dengan mekanisme alih daya belanja jasa. Sebelumnya, non-ASN dipekerjakan dengan sistem kontrak antara perorangan dengan kepala dinas atas persetujuan wali kota.
Pada mekanisme alih daya, mereka dipekerjakan dengan sistem kontrak antara perorangan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) di masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).
Mekanisme ini, kata dia, dipastikan tidak akan mengurangi penghasilan yang didapat para non-ASN selama ini.
“Insyallah tidak akan mengurangi penghasilan yang didapatkan kawan-kawan non-ASN. Untuk PPPK nanti ada penambahan kesejahteraan karena bagian dari ASN. Tapi, kalau alih daya minimal sama dengan tahun sebelumnya,” terangnya.
Lebih lanjut, Joko menambahkan, kuota PPPK sebanyak 2.654 formasi untuk Kota Semarang merupakan kuota terbanyak di Jawa Tengah yang disetujui Kementerian PANRB.
“Itu tidak muncul begitu saja. Kementerian PANRB menerbitkan jumlah formasi PPPK mempertimbangkan kemampuan APBD kita,” katanya
Sesuai undang-undang, Joko menjelaskan, belanja pegawai hanya boleh maksimal 30 persen dari APBD. Ini amanah kosntitusi agar APBD digunakan untuk masyarakat. (ksm)