Semarang, UP Radio – Peraturan Daerah (Perda) terkait pelarangan peredaran daging anjing, dirintis Pemkot Semarang. Inisiasi Perda ini untuk memperkuat
Surat Edaran Nomor B/ 426/ 524/ I/ 2022 tentang Pengawasan Terhadap Peredaran/ Perdagangan Daging Anjing pada akhir Februari lalu, yang dikeluarkan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
“Kita sudah memiliki surat edaran tentang pelarangan perdagangan daging anjing di Semarang. Namun aturan tersebut masih bersifat sosialisasi,” kata Kepala Dinas Pertanian Kota Semarang, Hernowo Budi Luhur.
Hernowo menjelaskan dengan adanya Perda, kata Hernowo, akan ada sanksi bagi pelanggar atau penjual daging anjing.
“Jadi akan ada sanksi bagi penjual atau pelanggarnya. Kita coba menggandengkan Perda keamanan pangan yang sedang dibahas oleh DPRD Kota Semarang,” jelasnya.
Dispertan kata dia, juga terus melakukan sosialisasi menindaklanjuti surat edaran dari Wali Kota terkait larangan penjualan daging anjing. Dari data yang ia miliki ada sedikitnya sembilan tempat atau warung yang menjual daging anjing untuk dikonsumsi.
“Memang, jumlah konsumsi daging anjing di Semarang masih sangat kecil. Ada sekitar sembilan titik yang kami temukan, namun ada yang tutup karena pandemi. Ada pula yang masih beroperasi, misalnya di Sunan Kuning ada tiga titik, Jatingaleh, Ki Mangunsarkoro,” tambahnya. (ksm)