Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri untuk menggenjot pembangunan di Kota Semarang.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengapresiasi Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas bantuan dan kerja sama yang luar biasa dengan Pemerintah Kota Semarang.
“26.000 STPD (Surat Tagihan Pajak Daerah) ditandatangani oleh Pak Kajari. Hasilnya spektakuler, dari yang realisasinya 72,6 milyar pada tahun 2020 meningkat menjadi 81,3 milyar pada tahun 2021. Untuk siapa? untuk pembangunan Kota Semarang,” terang Hendi, biasa akrab disapa Wali Kota Semarang itu usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kejaksaan Negeri, di Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (11/1).
Hendi secara khusus juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri atas perpanjangan perjanjian kerja sama yang disepakati. Dirinya menuturkan jika Kejaksaan Negeri telah membantu menyelamatkan beberapa aset milik Pemerintah Kota Semarang.
Tercatat beberapa kasus perdata yang mendapat bantuan hukum dan pendampingan oleh pihak Kejari yang akhirnya dapat dimenangkan oleh Pemerintah Kota Semarang, antara lain dalam mempertahankan aset tanah yang berada di Kelurahan Kalicari, atau biasa disebut sebagai Lapangan Kalicari.
“Lapangan Kalicari, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi kita kalah. Atau yang Bubakan kita juga kalah. Tapi Alhamdulillah karena dibantu timnya pak Kajari kita bisa memenangkan PK untuk dua aset tersebut yang nilainya sekitar 120 milyar,” terang Hendi.
Maka, perpanjangan kerja sama antara Pemkot Semarang dengan Kejaksaan Negeri ini menurutnya merupakan wujud dari konsep Bergerak Bersama. “Pada 2013 kita sepakati sebuah program bernama Bergerak Bersama. Karena kita meyakini bahwa dalam melaksanakan pembangunan, Pemerintah Kota Semarang tidak bisa berjalan sendiri. Maka, support yang telah diberikan oleh Kejaksaan Negeri ini mudah-mudahan menjadi berkah,” pungkas Wali Kota.
Senada dengan Hendi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Semarang Transiswara Adhi juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kota Semarang terkait kerja sama yang dilakukan.
“Semoga dengan terjalinnya kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi Pemerintah Kota Semarang dalam menyelesaikan permasalahan hukum perdata dan tata usaha, sehingga apa yang memang menjadi aset Pemerintah Kota dapat terselamatkan,” kata Transiswara Adi. (ksm)