Pemkot Berikan Kompensasi PPB Yang Nilainya Turun 40 Persen

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota Semarang memastikan warga yang telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam kurun waktu Januari – Maret akan mendapat pengembalian. Kompensasi ini menyusul penurunan nilai PBB sebesar 40 persen, Maret lalu.

Kabid Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Saryono menyebutkan, setelah dilakukan revisi kedua pada bulan Maret lalu, pihaknya mendapati banyaknya warga yang telah melakukan pembayaran wajib pajak.

“Setelah dengan revisi kedua ini kan ternyata turun, makanya ada pengembalian. Kita kembalikan dalam bentuk cash, ini yang NJOP dibawah Rp 130juta,” ungkapnya di ruang Lokakrida, Balaikota Semarang, Jumat (24/8).

Advertisement

Saryono menjelaskan, pengembalian dalam bentuk cash dilakukan lantaran mulai tahun depan, wajib pajak yang nilainya dibawah Rp 130juta akan dibebaskan. Sedikitnya, Pemkot Semarang akan mengembalikan total sebesar Rp 276juta.

“Itu dengan wajib pajak kurang lebih sebanyak 2900 wajib pajak,” imbuhnya.

Di sisi lain, terjadinya penurunan nilai PBB pada Maret lalu juga berpengaruh pada mundurnya tanggal jatuh tempo pembayaran, yang semula 31 Agustus menjadi 30 September.

Lebih lanjut, Saryono menjelaskan jumlah wajib pajak yang NJOPnya berada dibawah nilai Rp 130 juta secara keseluruhan mencapai Rp 11 Milyar. Angka tersebut dari total sedikitnya 149ribu wajib pajak.

“Atau hampir 30 persen wajib pajak yang dibebaskan,” sambungnya.

Kedepan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam menentukan besaran NJOP. Hal tersebut, sebagai upaya agar tidak terjadi perubahan nilai PBB seperti sebelumnya.

“Supaya kedepan itu betul-betul SPPT yang kita keluarkan ini matang dan tidak ada perubahan,” tegasnya.

Selain itu, Saryono juga memperkirakan akan terjadi penurunan pemilik NJOP atau Wajib Pajak. Hal tersebut dimungkinkan lantaran pihaknya masih akan melakukan sejumlah evaluasi, salah satunya adalah jika seorang memiliki dua tempat yang keduanya bernilai dibawah Rp 130 juta, keduanya tidak akan dibebaskan pajak.

“Kalau dua duanya dibawah Rp 130juta kemudian dibebaskan kan tidak adil. Jadi kalau satu orang punya dua tempat, dan masing-masing dibawah 130, nanti yang kita bebaskan kemungkinan hanya satu,” jelasnya.

Sementara itu, Saryono mengakui jika revisi nilai NJOP ini mempengaruhi terhadap penurunan target. Namun demikian, pihaknya akan terus memutar otak untuk dapat memenuhi target pendapatan daerah yang tiap tahunnya terus bertambah. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement