Kendal, UP Radio – Ditahun 2018, Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) menargetkan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) sebanyak 43 ribu, untuk memberikan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala ATR Kendal, Herry Fathurachman, SH, MH mengatakan, 43 ribu bidang tanah itu tersebar di 13 kecamatan dan 46 desa di wilayah kabupaten Kendal.
“Kegiatan PTSL ini tidak bisa hanya dilakukan sendiri namun harus ada kerjasama semua pihak terkait,” ujar Herry di sela-sela Sosialisasi Program Pertanahan Strategi Mensukseskan Program PTSL di Kabupaten Kendal Tahun 2018.
Menurutnya program ini dilakukan secara kolektif dan warga harus membentuk kelompok untuk menyertifikatkan tanah mereka. Pembiayaan PTSL pun telah diatur dalam SKB tiga menteri, yakni kementerian dalam negeri, kementerian ATR/BPN, dan kementerian desa tertinggal. Dari SKB itu dibuatlah peraturan bupati.
“Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2018 mengatur tentang Pembiayaan Penyertifikatan Tanah yang Dibiayai Masyarakat. Besarnya biaya sekitar Rp 150 ribu, dan pemerintah terus sosialisasikan program ini.” terangnya.
Tahun lalu pemkab telah merealisasikan 16 ribu PTSL, dan tahun 2018 mentargetkan selesai pengukuran di bulan September,,Hingga kemarin pihaknya masih melakukan pengukuran tanah yang mendapatkan PTSL. Sekitar 6.000 bidang tanah sudah diukur.
Sementara itu Sekda Kendal, Moh Toha, mengatakan, PTSL merupakan salah satu upaya untuk mengentaskan kemiskinan. Dia mengatakan, tantangan ke depan akan semakin berat. Hal itu menjadi pekerjaan pemerintah. Sebab, jika mendaftarkan tanah sistematis, tanpa diimbangi kualitas, tentu suatu saat bisa menimbulkan permasalahan.
“Seluruh kepala desa supaya menyukseskan program PTSL tersebut. Kades agar memberikan arahan yang benar kepada warga. Semua yang dilakukan itu untuk kesejahteraan masyarakat,” tambah Toha. (hms/shs)