Pemkab Grobogan Sepakat Jalin Kerja Sama OP4D

Semarang, UP Radio – Kanwil Direktorat Jandral Pajak (DJP) Jawa Tengah I melaksanakan koordinasi dengan Pemkab Grobogan membahas keikutsertaan dalam kerja sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Purwodadi (Kamis, 25/4).

Pada kegiatan ini Kanwil DJP Jateng I diwakili oleh Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Yahya Ponco Aprianto beserta jajarannya. Sedangkan dari Pemkab Grobogan diwakili oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Grobogan Muhammad Muhaimin beserta jajaran.

Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Yahya Ponco Aprianto menyampaikan urgensi kerja sama OP4D bagi kedua belah pihak.

Advertisement

“Sampai dengan saat ini, ada beberapa hal yang menjadi urgensi pelaksanaan kerja sama ini, yaitu terkait dengan pembentukan basis data dan pertukaran data, kemudian latar belakang target penerimaan yang terus meningkat serta kebutuhan anggaran untuk dana transfer yang porsinya semakin mendominasi APBD,” ungkap Ponco.

Ponco menjelaskan bagaimana prosedur dan tatacara keikutsertaan kerjasama OP4D.

“Karena perjanjian kerjasamanya berbentuk tripartit yaitu DJPK, DJP dan Pemerintah Daerah maka nanti Pemkab hanya perlu menunggu penawaran dari DJPK, setelah itu apabila setuju maka akan diikutkan pembahasan naskah dan penandatanganan,” jelasnya.

Ponco juga menegaskan manfaat apabila Pemda mengikuti kerja sama ini antara lain mendapatkan data yang dibutuhkan untuk menggali potensi pajak daerah, dukungan kapasitas dalam pengembangan SDM hingga kegiatan lainnya yang dimungkinkan seperti pengawasan bersama wajib pajak.

Menanggapi hal tersebut Muhaimin selaku perwakilan dari Pemkab Grobogan mengaku siap untuk mengikuti kerja sama tersebut.

“Pada dasarnya kami siap apalagi untuk kemajuan bersama daerah Grobogan,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui saat ini pemerintah telah menginisiasi kerja sama antar instansi pemungut pajak di tingkat pusat yaitu DJP dan DJPK serta instansi pemungut pajak pada tingkat daerah yaitu pemerintah daerah kabupaten/kota.

Kerjasama ini akan difokuskan untuk meningkatkan pendapatan dari kedua belah pihak, terutama untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) bagi Pemda

Saat ini, diwilayah kerja Kanwil DJPJawaTengah I terdapat 8 Pemda Kab/Kota yang telah melakukan kerja sama OP4D dari total 19 Kab/Kota dan Pemda Provinsi.

Kanwil DJP Jateng I mentargetkan di tahun 2024 seluruh Pemda sudah ikut kerjasama ini. (shs)

Advertisement