Semarang, UP Radio – Pemilik bangunan di kawasan Kota Lama mendapat insentif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 50 persen. Aturan tersebut tertuang dalam Rencana Tata Bangunan Kota Lama (RTBL) yang telah selesai dibahas pansus RTBL DPRD Kota Semarang.
”Ini merupakan bagian penghargaan kepada pemilik bangunan cagar budaya yang merawat bangunannya,” papar Ketua Pansus RTBL DPRD Kota Semarang, Suharsono.
Peraturan itu berlaku setelah perda RTBL disahkan. Insentif tersebut diberikan karena dalam aturan yang baru itu, ada larangan bagi pemilik bangunan untuk mengubah, apalagi membongkar bangunan yang termasuk cagar budaya.
”Itu yang perlu dihargai, dan diwujudkan dalam insentif PBB sebesar 50 persen,” imbuh dia. Dalam RTBL itu disebutkan jumlah bangunan yang dilindungi sebanyak 117 gedung.
Terhadap bangunan tersebut, para pemilik tidak boleh mengubah bentuk, apalagi membongkar. Siapa pun yang melanggar diancam denda Rp 50 juta, dan kurungan penjara 6 bulan.
Data yang dihimpun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, sejauh ini pembayaran PBB untuk bangunan di kawasan Kota Lama relatif tertib.
Beberapa tahun sebelumnya, bahkan petugas pajak harus menjemput wajib pajak sampai ke luar kota. Itu karena banyak pemilik bangunan di Kota Lama yang tinggal di luar kota.
”Sekarang tidak lagi. Ini relatif lancar, tidak banyak tunggakannya. Bahkan pembayaran pajak yang nilai nominalnya besar juga sudah dibayar. Rata-rata yang besar sudah bayar,” kata Sodiq Dian, Kasi Penagihan PBB Bapenda Kota Semarang.
Sodiq mengecek secara acak beberapa wajib pajak di kawasan yang masuk daerah Kecamatan Semarang Utara itu.
Besaran pajaknya mulai dari yang NJOP-nya di bawah Rp 150 juta sampai yang miliaran rupiah. Beberapa gedung yang berada di tepi Jalan Letjen Soeprapto rata-rata sudah lunas PBB. Nilai nominal yang dibayarkan mulai Rp 3 jutaan sampai Rp 70-an juta.
”Ini yang besar-besar justru sudah bayar. Kalau yang NJOP-nya di bawah Rp 150 juta, gratis,” ujar dia. Ia menambahkan, pendapatan PBB Kota Semarang tahun 2019 dari 523.000 lembar SPT, sebesar Rp 481 miliar.
Jauh lebih tinggi dari target sebesar Rp 425 miliar. ëíJadi kelebihan targetnya hampir Rp 60 miliar,” ucap Sodiq. Tahun ini, Bapenda meningkatkan target pemasukan menjadi sebesar Rp 490 miliar. SPT yang dicetak 531.000 lembar. (ksm)