Pemerintah Serius Tekan Angka Nikah Dini bersama Dewan Masjid Indonesia

Semarang, UP Radio – Aktivitas dewan masjid yang sering berinteraksi dengan masyarakat, dinilai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah strategis untuk mensosialisasikan bahaya pernikahan dini. Terlebih, di tengah masyarakat, berkembang pola pikir bahwa seseorang yang sudah dianggap baligh didorong untuk menikah. Padahal, baligh belum tentu punya kesiapan mengarungi pernikahan.

Saat menghadiri Seminar Antisipasi Pernikahan Usia Dini, Rabu (07/06/2023), Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen mengatakan, menikah perlu mempertimbangkan banyak aspek. Tetapi, seringkali faktor agama yang tidak dipahami secara kaffah oleh masyarakat, menimbulkan kondisi yang berbeda. Di samping itu, pernikahan usia dini dipengaruhi pula oleh faktor budaya dan kondisi sosial. Maka, dirinya berpandangan, sosialisasi untuk menekan angka pernikahan dini, perlu lebih digencarkan lagi.

“Saya rasa ini sangat tepat, karena Dewan Masjid Indonesia itu paling tidak, minimal setiap bulan sudah ada empat kali pertemuan dengan masyarakat di sekitar. Bukan hanya orang tua. DI sana bahkan sampai kepada anak-anak. Artinya ketika menyampaikan di khotbah-khotbah, saya rasa pesan itu tersampaikan,” tuturnya ditemui di Gradhika Bhakti Praja, usai membuka acara

Advertisement

Ajakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk mensosialisasikan bahaya pernikahan dini, mendapat respon positif dari Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah. Ketua Dewan Masjid Indonesia Jawa Tengah Ahmad Rofiq mengemukakan, untuk mempersiapkan masa depan anak, harus dimulai dari keluarga.

“Kita ingin menyiapkan keluarga yang baik, yang punya kesadaran akan masa depan anak-anaknya, terutama untuk mengantisipasi, tidak lagi terjadi perkawinan usia dini. Memang harus dimulai dari keluarga,” ucapnya.

Ahmad Rofiq membeberkan, pernikahan usia dini di Indonesia menduduki peringkat tertinggi ke – 8 di dunia. Sementara di tingkat ASEAN, berada di peringkat 2. Dia berpendapat, persoalan ini harus menjadi perhatian semua pihak karena pernikahan dini berpeluang membawa banyak dampak negatif. Mulai dari kehilangan kesempatan bersekolah, kekerasan dalam rumah tangga, stunting, hingga kemiskinan.

“Tentu ini menjadi PR kita semua. Meskipun kita ini kegiatan Dewan Masjid Indonesia, yang berbasis masjid, saya kira, ini punya peran, yang kita bersama-sama membantu ikhtiar,” tandasnya.

Kabid Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jateng, Zaenal Fatah mengungkapkan, pada tahun 2022, di Jawa Tengah ada 10.900 kasus pernikahan dini. Dibanding laki-laki, jumlah pernikahan dini anak perempuan lebih banyak. Pernikahan di bawah usia 19 tahun untuk anak laki-laki sebanyak 1.297, sementara anak perempuan 9.603. Perbandingannya 1 : 9

Alasan pernikahan dini yang disampaikan rata – rata karena dipengaruhi budaya masyarakat, akses pendidikan yang sulit, dan “kecelakaan”. Zaenal berpendapat, apabila faktor-faktor penyebab ini tidak terus menerus disosialisasikan, maka angka pernikahan dini sulit ditekan. (hms)

Advertisement