Jakarta, UP Radio – Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gundi mengatakan, pintu masuk Indonesia bagi para pelaku perjalanan internasional akan dijaga ketat untuk mencegah varian Covid-19 yang bernama Omicron.
Petugas kantor kesehatan pelabuhan akan memperketat pengawasan masuknya setiap pelaku perjalanan internasional ke wilayah Indonesia.
Larangan masuk yang diterapkan Pemerintah Indonesia berupa larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke 11 negara untuk mengantisipasi importasi kasus Omicron itu.
Ke 11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan Kebijakan pelarangan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1×24 jam.
Meski begitu, khusus untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara yang dilarang harus menjalani karantina selama 14 hari.
Luhut mengungkapkan, daftar negara-negara tersebut bisa berkurang atau bertambah berdasarkan evaluasi secara berkala yang dilakukan pemerintah.
Pemerintah akan terus memantau 14 hari ke depan dan akan terus dilakukan evaluasi berdasar data yang berkembang di lapangan.
Luhut menambahkan, pemerintah telah menggelar rapat terkait perkembangan varian Omicron di dunia. Meski merebak di Afrika, sampai hari ini ada 13 negara yang sudah mengumumkan bahwa merak sudah mendeteksi confirmed dan probable cases varian Omicron di negara mereka.
Varian Omicron sudah terdeteksi diantaranya di Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia dan Hong Kong. Varian baru tersebut diklaim mengandung lima mutasi yang bisa mempengaruhi kecepatan penularan dan kemampuan virus untuk menghindari antibodi yang dibentuk oleh vaksin maupun antibodi yang dihasilkan secara natural akibat infeksi Covid-19 varian sebelumnya.
Menko Luhut menyebut, perkembangan kasus covid-19 di Indonesia masih terkendali. Bahkan per hari ini Indonesia hanya mencatat 275 kasus baru dan hanya satu kasus kematian.
Selain pengetatan kedatangan dari luar negeri, Pemerintah akan terus mendorong disiplin protokol kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi terhadap berbagai relaksasi aktivitas masyarakat yang sudah dibuka oleh pemerintah. (lip)