Pekan Penyitaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I Sita Rp 4,8 M, Aset Milik Penunggak Pajak

Semarang, UP Radio – Dalam rangka pekan penyitaan, Kanwil DJP Jawa Tengah I melakukan penyitaan aset wajib pajak atau penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan atas tunggakan pajak menurut peraturan perundang-undangan.

Kepala Kanyor wilayah Ditektorat Jendral Pajak (DJP) Jawa Tengah I Max Darmawan mengungkapkan pekan penyitaan merupakan program inisiatif dari Kanwil DJP Jawa Tengah I untuk melakukan penyitaan secara serentak dalam satu pekan.

“Program ini dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 2 kali dalam 1 tahun. Di periode pertama ini, penyitaan dilakukan serentak oleh 17 unit kerja di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I,” kata Max Darmawan.

Penyitaan dilakukan di KPP Pratama Tegal, KPP Pratama Pekalongan, KPP Pratama Batang, KPP Pratama Salatiga, KPP Pratama Demak, KPP Pratama Kudus, KPP Pratama Jepara, KPP Pratama Pati, KPP Pratama Blora, KPP Madya Semarang, KPP Madya Dua Semarang, KPP Pratama Semarang Candisari, KPP Pratama Semarang Gayamsari, KPP Pratama Semarang Barat, KPP Pratama Semarang Timur, KPP Pratama Semarang Selatan, KPP Pratama Semarang Tengah.

“Perkiraan nilai total aset yang disita di periode pertama ini mencapai Rp4,8 miliar dari 27 penanggung pajak dengan aset berupa tanah, bangunan, kendaraan bermotor, persediaan, giro, dan rekening tabungan. Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp1,2 miliar yaitu berupa tanah dan/atau bangunan dari seorang penanggung pajak,” terang Max.

Max menambahkan, nantinya di setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I akan menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak. Tindakan penyitaan ini juga melibatkan beberapa pihak seperti Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban kegiatan serta perwakilan dari kelurahan setempat sebagai saksi kegiatan penyitaan.

“Penyitaan ini dilakukan setelah melewati berbagai tindakan penagihan di Direktorat Jenderal Pajak sebagai upaya agar penanggung pajak dapat melunasi tunggakan pajaknya. Artinya setelah dilakukan berbagai tindakan penagihan namun penanggung pajak belum dapat melunasi tunggakan pajaknya, maka dilakukanlah tindakan penyitaan aset penanggung pajak sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Setelah dilakukan penyitaan, aset penanggung pajak yang dapat dilelang akan dilakukan pelelangan secara serentak. Pelelangan secara serentak direncanakan akan dilakukan dalam waktu 2 bulan setelah penyitaan. Hasil dari aset yang dilelang digunakan untuk melunasi biaya penagihan pajak serta tunggakan pajak dari penanggung pajak.

“Tindakan sita merupakan bukti keseriusan unit kerja di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I dalam melakukan penegakan hukum di bidang perpajakan. Langkah ini merupakan bentuk keberpihakan dan memberikan rasa keadilan kepada wajib pajak yang sudah patuh. Penyitaan aset penunggak pajak juga dapat memberikan bagi wajib pajak untuk senantiasa patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” pungkas Max Darmawan.(shs)