Semarang, UP Radio – Pasar Rejomulyo Baru rencananya akan difungsikan bagi pasar tradisional. Hal itu berlaku bila nantinya pedagang ikan basah di Pasar Rejomulyo Lama, yang dikenal dengan Pasar Kobong, tetap bersikap menolak direlokasi ke pasar baru tersebut.
Selama ini, Pasar Kobong memang dikenal sebagai pusatnya pedagang ikan basah dan ikan kering di Kota Semarang.
Hingga kini, status Pasar Kobong masih dalam sengketa di pengadilan. Sengketa melibatkan Paguyuban Pedagang Ikan Basah dan Pindang (PPIBP) Pasar Rejomulyo dengan Pemkot Semarang. Pasar Kobong diketahui merupakan aset pemkot. Relokasi diperlukan karena ada rencana, pemkot akan menjadikan Pasar Kobong untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
”Pasar Rejomulyo Baru memiliki dua lantai. Bila penolakan terus terjadi maka fungsi pasar akan diganti, tidak lagi menjadi pasar ikan. Lantai satu akan difungsikan menjadi pasar tradisional umum. Sementara lantai atas untuk pedagang ikan kering. Rata-rata, pedagang yang menolak direlokasi yakni pedagang ikan basah,” ujar Kepala Dinas Perdagangan, Fajar Purwoto.
Selanjutnya, pedagang yang menolak direlokasi ke Pasar Rejomulyo Baru dipersilahkan menempati lokasi lain di luar Pasar Kobong. Dia menyatakan, pengadilan telah memberikan solusi melalui dua saran.
Saran pertama, pedagang ikan basah difasilitasi kebutuhannya agar bersedia direlokasi. Adapun saran kedua, pedagang diperbolehkan menempati lokasi lama dengan membangun kembali pasar secara swadaya. Namun, ternyata kedua saran tersebut tidak disepakati kedua belah pihak bersengketa.
”Kalau tidak mau relokasi ke Pasar Rejomulyo Baru, tidak apa-apa. Mereka boleh berdagang di tempat lain. Ini karena pemkot akan membangun RTH di Pasar Kobong yang merupakan tanah aset. Mereka tidak bisa terus-menerus berlaku seperti itu,” kata dia.
Fajar turut mengungkapkan, jika dia dihadapkan pada posisi yang dilematis. Dinas Perdagangan Kota Semarang ditarget untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Di sisi lain, Pasar Kobong ternyata tidak memberikan retribusi untuk itu.
”Sementara, pedagang Pasar Johar saat ini masih menempati Lahan Sewa milik MAJT. Ini menjadikan penarikan retribusi pasar untuk peningkatan PAD menjadi kurang maksimal,” tambah dia. (ksm)