OJK Resmi Mencabut Ijin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo

Semarang, UP Radio – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menghentikan operasional Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo.

Dalam siaran pers OJK propinsi Jawa Tengah tertanggal 20 Februari 2024 menyatakan keputusan pencabutan ijin usaha perumda BPR Bank Purworejo berdasarkan keputusan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha

Kepala Perwakilan OJK propinsi Jawa Tengah Sumardjono menyebut terhitung sejak tanggal 20 Februari 2024 Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo yang beralamat di Jalan Brigjend Katamso Nomor S1 A, Krajan Pangenjuru tengah Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Advertisement

“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Purworejo tersebut, maka Kantor Perumda BPR Bank Purworejo ditutup untuk umum dan Perumda BPR Bank Purworejo menghentikan segala kegiatan usahanya,” jelasnya.

Terkait dengan penyelesaian hak dan kewajiban Perumda BPR Bank Purworejo akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Ditambahkan pula, Direksi, Dewan Pengawas, atau Kuasa Pemilik Modal Perumda BPR Bank Purworejo dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (shs)

Advertisement