Semarang, UP Radio – Sebagai bagian dari kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional, Pemerintah telah mengeluarkan program subsidi bunga untuk memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terdampak Covid-19.
Kebijakan subsidi bunga bagi UMKM telah diatur dalam PMK-65.PMK.05/2020 berupa subsidi bunga 6% untuk tiga bulan pertama dan 3% untuk tiga bulan berikutnya bagi UMKM dengan kredit sampai dengan Rp500 juta sedangkan kredit di atas Rp500 juta sampai dengan Rp10 miliar diberikan subsidi bunga sebesar 3% untuk tiga bulan pertama dan 2% untuk tiga bulan berikutnya.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan kriteria debitur yang dapat memperoleh program subsidi bunga adalah debitur yang memiliki kredit dengan performing loan kategori lancar per 29 Februari 2020.
“Selain debitur kategori lancar, mereka juga telah mengikuti program restrukturisasi untuk debitur dengan kredit Rp500 juta s.d. Rp10 miliar, memiliki NPWP atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP, dan tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit/pembiayaan di atas Rp50 juta,” ujar Aman.
Namun, Aman Santosa menilai implementasi program subsisi bunga di Jawa Tengah masih perlu diakselerasi mengingat penyerapan dana atas subsisidi bunga tersebut masih relatif rendah sehingga perlu dievaluasi faktor penyebabnya.
Untuk itu, lanjut Aman, OJK Regional 3 Jateng dan DIY bekerja sama dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Tengah melakukan evaluasi dan sosialisasi teknis pemberian subsidi bunga terhadap perbankan di Jawa Tengah.
Pelaksanaan evaluasi dan sosialisasi teknis pemberian subsidi bunga terhadap perbankan ini dihadiri 750 peserta dari Jawa Tengah dan DIY.
Pada sosialisasi tersebut terungkap adanya kendala teknis yang dihadapi di lapangan, diantaranya perbankan belum sepenuhnya memahami ketentuan dan mekanisme teknis pelaksanaannya.
“Selain kendala tehnis, ternyata masih banyak debitur UMKM yang belum memiliki NPWP sehingga akan ditindak lanjuti dengan dibentuknya tim asistensi dan working group,” Imbuhnya.
Diharapkan Tim asistensi yang terdiri dari Pengawas OJK, Ditjen Perbendaharaan negara, serta Perbankan akan menyelesaikan permasalahan teknis yang muncul.
Aman berharap, pemahaman perbankan mengenai mekanisme teknis program subsidi bunga bagi UMKM dapat diterapkan secara maksimal. Bahkan OJK mendorong supaya perbankan khususnya BPR lebih proaktif untuk membantu debiturnya dalam memanfaatkan program ini.
Merespon hal tersebut, Ketua Perbarindo DPD Jawa Tengah, Dadi Sumarsana menyatakan, Perbarindo mendukung penuh program subsidi bunga untuk UMKM.
Perbarindo akan menghimbau seluruh BPR di Jawa Tengah agar berpartisipasi dalam penyaluran subsidi bunga tersebut agar BPR selalu dilibatkan di dalam program-program pemerintah. (shs)