OJK dan IJK di Jateng Siapkan Program Relaksasi pada Debitur

Semarang, UP Radio – Sektor usaha Pariwisata, Transportasi, perhotelan dan perdagangan menjadi usaha yang terbesar terkena dampak serangan wabah Covid-19.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kantor Regional 3 Jawa Tengah Aman Sentosa mengatakan Penurunan berbagai sector usaha terjadi sejak satu bulan terakhir pasca serangan Covid-19, sehingga diperlukan kebijakan relaksasi bagi debitur.

”Saat ini pihak OJK bersama Industri Jasa Keuangan (IJK) masih melakukan penyisiran terhadap debitur di Jawa Tengah dan DIY terkait imbas yag dialami oleh dunia usaha,” ujar Aman Santosa saat melakukan streaming press conference, Selasa (31/3).

Advertisement

Dikatakannya, hingga tanggal Kemarin (30/3), OJK telah mendata 55.511 rekening debitur di wilayah Jateng terindikasi mengalami dampak langsung Covid-19 dengan total outstanding pinjaman mencapai Rp 9,6 Triliun.

Pemerintah telah mengantisipasi permasalah tersebut dengan menerbitkan kebijakan relaksasi bagi debitur yang terimbas melalui kebijakan relaksasi.

Adapun debitur yang telah memanfaatkan program relaksasi hingga kini mencapai angka 415 debitur dengan plafon kredit Rp 81,7 miliar.

“Data debitur yang terdampak tersebut pasti akan terus bertambah. OJK terus berkoordinasi dengan Industri Jasa Keuangan untuk menyiapkan kebijakan relaksasi bagi debitur terdampak, yang disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi debitur,” tambah Aman.

Industri perbankan di Jawa tengah juga sudah melakukan inventarisir nasabah yang berpotensi memanfaatkan relaksasi yang disediakan pemerintah pasca merebaknya dampak Virus Covid-19.

“Dari 500 unit kerja yang ada di BRI kanwil Semarang ada 2500 nasabah dengan plafond kredit sebesar Rp 117 M telah mengajukan relaksasi,” ungkap Vice President BRI Kantor Wilayah Semarang Made Antara Jaya.

Menurutnya jumlah nasabah yang mengajukan relaksasi ini masih sangat kecil hanya 1% dari total nasabah yang ada di BRI kanwil Semarang. Relaksasi pada debitur kredit yang telah disiapkan nantinya mulai dari perpanjangan jangka waktu kredit hingga penundaan pembayaran angsuran pokok.

“Untuk jenis relaksasi yang diberikan kepada debitur bergantung pada hasil assasment yang dilakukan terhadap debitur yang disesuaikan dengan kondisi yang dialami debitur dan harus memenuhi persyaratan yang ditentukan,” ujar Made. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement