Semarang, UP Radio – Penerapan insentif pajak penjualan barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor nol persen yang akan segera diberlakukan pemerintah diyakini akan mampu meningkatkan gairah sektor otomotif yang sejak masa pandemi telah mengalami menurunan.
Marketing Division Head Nasmoco Group Heribertus Budi mengungkapkan insentif PPnBM nol persen akan diterapkan pemerintah mulai bulan maret dan berlaku selama tiga bulan kedepan.
“Insentif PPnBM 0% akan diterapkan untuk penjualan mobil baru dengan kapasitas mesin max 1500 cc dikenakan sekali, hanya saat pembelian,” kata Heribertus saat berdialog secara daring dengan Nasmoco lovers (24/2).
Menurut Heri insentif ini hanya dikenakan kepada produsen otomotif yang nantinya akan berdampak pada penurunan harga jual mobil baru di segmen tersebut.
Namun demikian pihaknya belum tahu pasti besaran penurunan harga mobil baru, pasalnya pihak produsen masih menunggu petunjuk tehnis hitungan penurunan harga secara pasti.
“Kita juga masih menghitung besaran penurunan PPnBM agar mengumumkan secara pasti kepada masyarakat agar segera memiliki kendaraan sendiri, ” tambahnya.
Sementara itu Operation Manager Nasmoco Group Idwan Wiatmojo mengakui meski belum mendapat perhitungan secara pasti, namun dipastikan akan mendongkrak penjualan mobil baru.
“Saat pandemi pasar otomotif sangat terdampak dan telah mengalami penurunan hingga 50 persen, kita berharap ada kenaikan signifikan terhadap penjualan mobil setelah berlaku insentif PPnBM,” kata Idwan.
Dirinya optimis di bulan Maret hingga Mei penjualan mobil baru naik hingga 40 persen dibanding panjualan pada saat pandemi.
“Jika saat ini pemerintah mentargetkan penjualan mobil baru tahun 2021 bisa mencapai 500 ribu unit (Nasional), kita optimis bisa lebih dari 700 ribu unit,” kata Idwan.
Insentif PPnBM rencananya diterapkan pemerintah mulai bulan Maret hingga akhir tahun 2021 dalam 3 tahap dengan besaran yang bervariasi. Pada tiga bulan pertama (Maret – Mei) insentif PPnBM sebesar 0%, selanjutnya bulan juni – Agustus besaran PPnBM 50 % dan September hingga Desember besaran PPnBM sebesar 25 %. (shs)