Semarang, UP Radio – Masyarakat kini dapat lebih mudah untuk naik Kereta Api Jarak Jauh dengan relasi dari dan menuju DKI Jakarta. Hal tersebut dikarenakan syarat Surat Izin Keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta sudah ditiadakan oleh Pemprov DKI Jakarta sejak Selasa (14/7/2020).
Manager Humas PT KAI DAO0 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, mulai keberangkatan Rabu (15/7/2020), syarat SIKM digantikan dengan mengisi Corona Likelihood Metric (CLM) pada aplikasi JAKI yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store. Masyarakat diminta jujur mengenai kondisinya dalam mengisi CLM.
“Masyarakat yang menggunakan KA Jarak Jauh pada masa Adaptasi Kebiasaan Baru tetap diminta menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Tes PCR dan/atau Rapid Test, serta menginstal dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.
Krisbiyantoro menambahkan, Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Untuk pelanggan dengan usia di bawah 3 tahun agar menyediakan sendiri face shield pribadi,” ujarnya.
Dijelaskan, protokol kesehatan tersebut harus dipatuhi mulai dari stasiun keberangkatan, selama dalam perjalanan, dan sampai di stasiun tujuan. Tujuannya, agar kereta api menjadi moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan.
Saat ini KA jarak jauh di wilayah Daop 4 Semarang ke arah Jakarta yang sudah beroperasi di tiap weekend adalah KA Kertajaya dan Sembrani, sedangkan KA Tegal Ekspres beroperasi setiap hari, dengan awal keberangkatan dari stasiun Tegal.
“Selama dioperasikan pada tanggal 3,4,5,10,11,12 okupansi KA Kertajaya 1.282 atau 76% rata-rata per hari ke arah Jakarta dan 1.455 atau 86% rata-rata per hari dari arah Jakarta,” ungkapnya.
Ditambahkan, KA Sembrani yang beroperasi pada tanggal 10,11,12 okupansinya 253 atau 56% rata-rata per hari ke arah Jakarta dan 248 atau 55% rata-rata per hari dari arah Jakarta.Sedangkan KA Tegal Ekpres di bulan Juli ini sampai dengan tanggal 15 Juli, okupansi 1.360 atau 15,4% rata-rata per hari.
“Dari data tersebut, diharapkan dengan perubahan syarat ditiadakannya SIKM ini, dapat meningkatkan minat masyarakat untuk naik kereta api dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” imbuhnya.
Sementara, KAI akan terus berupaya menambah jumlah perjalanan kereta api secara bertahap, sebagai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang ingin bepergian menggunakan kereta api. Tiket kereta api dijual mulai H-7 di aplikasi KAI Access, web KAI, dan mitra penjualan resmi KAI lainnya. Sedangkan untuk penjualan tiket di loket stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
“Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di (021) 121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121,” tandasnya. (shs)