Jakarta, UP Radio – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4% suara nasional. Penghapusan tersebut disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu kemarin (29/2).
Namun, putusan MK tersebut baru diberlakukan untuk Pemilu 2029 mendatang. Dalam putusannya MK menyatakan, ketentuan ambang batas 4% tidak sejalan dengan keadilan pemilu dan melanggar kepastian hukum. Selanjutnya, MK memerintahkan pembentuk UU untuk melakukan perubahan atas ketentuan ambang batas tersebut dengan merevisi UU Pemilu.
Sidang putusan MK ini dibacakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Ia mengatakan, konsekuensi yuridis dari putusan tersebut, Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 tentang ambang batas dinyatakan konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang masih tetap diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Dalam putusan perkara nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang menyoal tentang penerapan ambang batas parlemen sebesar 4% suara nasional sebagai dasar untuk menentukan perolehan kursi di parlemen.
MK menyatakan ketentuan Pasal 414 Ayat (1) UU No 7/2017 bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2), Pasal 22E Ayat (1), Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945. Perubahan ambang batas parlemen, termasuk besaran angka atau persentase ambang batas, juga harus diputuskan dengan tetap menjaga proporsionalitas sistem pemilu proporsional. Hal Ini penting untuk mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Dan perubahan ketentuan ambang batas tersebut harus ditempatkan dalam rangka mewujudkan penyederhanaan partai politik. Revisi sebaiknya juga dirampungkan sebelum dimulainya tahapan penyelenggaraan Pemilu 2029.(rls)