Semarang, UP Radio – Tren pembiayaan baru melalui Peer-to Peer landing financial Technology (Fintech) berkembang cukup signifikan dimana sampai dengan per Agustus 2018 terdapat 63 perusahaan di Jawa Tengah dan satu perusahaan terdaftar di DIY.
Kepala OJ K Regional 3 J awa Tengah dan DIY Bambang Kiswono mengatakan, dari sisi outstanding pembiayaan, hingga kini terdapat 88.434 orang jumlah peminjam (borrower) dengan transaksi sebesar 540,86miliar clan sisi pemberi pinjaman (lender) per Juli 2018 tercatat sebesar 135,20 miliar dengan jumlah lender sebanyak 10.486orang.
“Sebagai bagian dari fungsi OJK dalam melindungi konsumen, penyelesaian pengaduan konsumen masih menjadi salah satu fokus perhatian OJK dimana berdasarkan data Juli 2018, jumlah pengaduan konsumen yang masuk pada OJK Regional 3 Jateng dan DIY mencapaj 210 pengaduan,” tutur Bambang.
Lanjut Dia, dengan jumlah pengaduan tertinggi terjadi pada bank umum sebanyak 128 pengaduan (61%) dan jumlah pengaduan yang telah selesai sebanyak 195 pengaduan (93%) sedangkan sisanya masih dalam proses klaritikasi, pungkas Bambang.
Sementara itu minat masyarakat untuk mendapatkan kredit yang cukup tinggi terganjal oleh sejumlah kebijakan sector perbankkan, sehingga masyarakat harus mencari produk pembiayaan lainya.
Salah satu yang paling mudah untuk mendapatkan pembiayaan bagi masyarakat adalah sector usaha Pegadaian.Saat ini semakin banyak perusahaan Gadai swasta yeng ikut menggarap ceruk yang masih terbuka.
Sebagai salah satu usaha yang berada dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, perlu adanya langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, OJK telah menerapkan kewajiban setiap usaha gadai untuk mendaftar ke OJK.
“Sesuaj dengan Peraturan OJK Nomor 31 / POJK.05 / 2016, batas waktu pengajuan izin gadai swasta adalah maksimal 29 Juni 2018. Ketentuan permodalan bagi pelaku Usaha Pergadaian yang telah terdaftar dan berbentuk perseroan terbatas atau koperasi pada saat mengajukan ijin usaha harus memenuhi Ekuitas sebesar Rp500.000.000 dan untuk ruang lingkup usaha kabupaten/kota dan Rp2.500.000.000 untuk ruang,” tutur Bambang.
Bagi perusahaan gadai swasta yang telah melakukan usaha Pergadaian sebelum POJK ini diundangkan dapat mengajukan permohonan pendaftaran dan diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak POJK ini diundangkan
Sampai dengan bulan September 2018, terdapat 10 (sepuluh) gadai swasta yang telah terdaftar di Jawa Tengah dan DIY wilayah kota/kabupaten yaitu Kospin Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), CV Soverino Ekasakti (Semarang), UD Ijab (Semarang), CV Prima Perkasa (Semarang) , Alfa Persada Gadaj (Semarang), PT Awi Gadai (Jogja), Gadai Murah (Jogja) dan CV Piooner Gadai (Jogja) serta Mazpram Gadai (Jogja).
“Perusahaan Gadai swasta yang telah berijin adalah PT Pergadaian Dana Sentosa (Jogia) dan PT Jasa Gadai Syariah (Pekalongan),” pungkas Bambang. (shs)