Masyarakat Harus Cerdas Sikapi Tawaran Investasi dan Pinjol

Semarang, UP Radio – Meski Otoritas Jasa Keuangan sudah banyak menutup perusahaan investasi dan pinjaman online, namun hingga kini jumlah usaha tersebut masih cukup banyak.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa menyatakan Satgas Waspada Investasi (SWI )Provinsi Jawa Tengah sepakat untuk meningkatkan upaya pemberantasan investasi dan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.

“Satgas Waspada Investasi akan mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta penanganan dan penindakan atas penawaran investasi ilegal yang dapat merugikan masyarakat,” kata Aman Santosa kepada awak media di Semarang (12/8).

Advertisement

Berdasarkan data yang dihimpun SWI, lanjut Aman, total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal sejak 2011 sampai dengan 2021 mencapai kurang lebih Rp117,4 triliun.

Sejak terbentuknya Satgas tersebut, tahun 2017 – 2021 ini telah melakukan penanganan terhadap 1.053 investasi ilegal, 3.365 Fintech Lending Ilegal, dan 160 gadai ilegal.

Hal tersebut disampaikan Aman Santosa usai melakukannya Focus Group Discussion 9 anggota SWI di Jawa Tengah, yang terdiri dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Bank Indonesia Kpw Provinsi Jawa Tengah, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Komunikasi dan Informatika, Kanwil Kementerian Agama, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah.

Ditambahkannya, FGD kali ini membahas program pencegahan dan penanganan investasi illegal di Jawa Tengah dan DIY.

“Kegiatan edukasi kami rasa sangat penting mengingat berdasarkan survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019, tingkat literasi keuangan yang merupakan indeks level pengetahuan masyarakat terhadap jenis produk keuangan di Jawa Tengah tergolong masih rendah yakni sebesar 47,38%, namun sudah lebih tinggi dibandingkan dari Indeks Literasi Nasional sebesar 38,03%. Hal ini mencerminkan masih perlunya edukasi kepada masyarakat tentang produk keuangan, khususnya produk investasi keuangan yang legal”, kata Aman.

Selanjutnya Dalam melakukan upaya Represif (penegakan hukum), Satgas Waspada Investasi diharapkan mampu melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran ketentuan dan perundang-undangan apabila ditemukan kegiatan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi ilegal yang terjadi di wilayah Jawa Tengah.

Ketua SWI Tongam L. Tobing menyampaikan bahwa modus investasi ilegal yang saat tengah merebak yaitu, penawaran investasi dengan modus penanaman pohon jabon dengan pembagian 70% (pemilik pohon) 20% (pemilik tanah) 10%, penawaran investasi dengan imbal hasil tetap seperti produk perbankan.

Selain itu jugai Money game dengan sistem berjenjang dengan like dan view video aplikasi media sosial Tiktok,penawaran investasi berkedok cryptoasset/cryptocurrency dengan imbal hasil tetap, yaitu 0,5%-3% per hari atau 15%-90% per bulan, penyelenggara exchanger aset kripto tanpa izin Bappebti, penawaran Investasi Ternak Semut Rangrang dengan iming-iming imbal hasil 50% dalam jangka waktu 5 bulan.

Selain itu, ditengah pandemi yang masih membayangi masyarakat, ditemukan maraknya penawaran pinjol ilegal yang melakukan kegiatan usaha tanpa seizin OJK dan sering kali melakukan pelanggaran pidana yang merugikan masyarakat diantaranya penipuan dan penggelapan.

“Juga ditemukan proses penagihan tunggakan pinjaman yang dilakukan dengan penyebaran konten pornografi, pencemaran nama baik, manipulasi data, dan pengancaman,”ungkap Tongam.

Terhadap kelompok pinjol ini OJK bersama Satgas Waspada Investasi diantaranya Kominfo dan kepolisian, melakukan pemblokiran terhadap situs-situs pinjol tersebut dan pelanggaran tindak pidananya ditangani oleh kepolisian.

Tongam menjelaskan, beberapa waktu yang lalu masing-masing anggota SWI sepakat meningkatkan peran dan tugasnya sesuai kewenangannya untuk memberantas kejahatan pinjaman online ilegal.

Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Hendra Irawan SIK, mengatakan hingga saat ini sudah ada 20 laporan yang menyngku Pinjaman Online (Pinjol). Namun dalam laporan tersebut belum ada yang menyangkut Pinjol.

Laporan yang masuk justru menyangkut pencemaran nama baik, ancaman. Dari 20 kasus tersebut semuanya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami (kepolisian) tetap melakukan pengawasan terhadap Pinjol dalam upaya melindungi masyarakat,” jelas Hendra. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement