Semarang, UP Radio – Masyarakat harus mewaspadai setiap adanya tawaran Investasi, mengingat hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendapat laporan adanya perusahaan Investasi tidak berijin.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jateng DIY, Bambang Kiswono menghimbau kepada masyarakat agar mewaspadai perusahaan investasi tak berizin dan tak diawasi oleh OJK.
“OJK terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait daftar investasi ilegal dan resiko kerugianya. Bahkan daftar perusahaan investasi ilegal juga terus berubah secara periodik,” ungkap Bambang di Semarang (17/7).
Bambang juga menuturkan, perusahaan investasi ilegal paling gampang diketahui dari imbal hasil atau tingkat keuntungan yang ditawarkan kepada masyarakat atau calon nasabah.
Dia mencontohkan, masyarakat bisa membandingkan antara bunga deposito perbankan dengan keuntungan perusahaan investasi.
“Contoh bunga deposito bank sekitar enam persen per tahun, kalau ada penawaran 10 sampai 20 persen per bulan patut dicurigai,” ujarnya.
Perusahaan investasi ilegal biasanya hanya menjabarkan tingkat keuntungan kepada calon nasabah tanpa menjelaskan resiko dan penanaman modalnya di mana. Hal itu untuk memancing masyarakat agar tertarik.
Untuk menghindari penipuan, masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu peizinan, alamat hingga keabsahan pengurus perusahaan tersebut.
“Hati hati kalau ada penawaran yang menggiurkan apalagi tidak masuk akal keuntungannya. Bisa langsung ditanyakan ke OJK, apakah investasi ini benar atau tidak,” Tutup Bambang.
Berikut daftar 22 investasi yang tidak terdaftar dan tidak di bawah pengawasan yang ditambahkan oleh OJK per Juli 2018:
1. Agen Kuota Exclusive (MLM tanpa izin)2. PT Data Network Indonesia (MLM tanpa izin)3. KH Pulsa (Pulsa Center) (MLM tanpa izin)4. PT. Citra Travellindo Jaya/ Java Travel (MLM ilegal)5. PT Sejahtera Mandiri Insani (SMI)/ Bit Emass (MLM tanpa izin)6. UFS Atomy (MLM tanpa izin)7. Powerful Network Building/ Prakarsa Niaga Bersama/ PNB (MLM tanya zin)8. Cavallo Coin (Cryptocurrency)9. Voltroon (Cryptocurrency)10. Bitwincoin (Cryptocurrency)11. Java Coin (Cryptocurrency)12. WX Coin (Cryptocurrency)13. Cryptolabs (Cryptocurrency)14. Unosystem (Investasi uang)15. PT Pollywood International Indonesia (Investasi saham)16. PT Seraya Investama Indonesia (Pialang berjangka tanpa izin)17. PT Medussa Multi Business Centre Tour & Travel (MMBC Tour & Travel) (sistem Keagenan dan Waralaba tanya izin)18. PT Arafah Tamasya Mulia (Travel Umrah)19. PT Bandung Eco Sinergi Teknologi (BEST)/ Synergy World/ Eco Racing (MLM tanpa izin)20. PT Duta Bisnis School/ PT Duta Future International (MLM tanya izin)21. PT Bes Maestro Waralaba/ Klik&Share (MLM tanpa izin)22. Gainmax Capital Limited (Forex Trading) . (shs)