Semarang, UP Radio – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Peresmian Organisasi dan Tata Kerja Baru Instansi Vertikal DJP secara daring yang disiarkan melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak (@ditjenpajakRI).
Dalam perubahan tersebut sejumlah 24 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang dihentikan operasinya, 9 unit kantor yang mengalami perubahan nama, dan penambahan 18 KPP Madya.
Perubahan penataan organisasi ini juga dialami oleh Kanwil DJP Jawa Tengah I. Terdapat 2 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama yang dihentikan operasinya yaitu KPP Pratama Semarang Tengah Satu yang berlokasi di Jalan Pemuda Nomor 1B dan KPP Pratama Semarang Tengah Dua yang berlokasi di Gedung Keuangan Negara (GKN) Semarang I Jalan Pemuda Nomor 2 Semarang.
Kedua KPP Pratama tersebut melebur menjadi KPP Pratama Semarang Tengah yang berlokasi di Jalan Pemuda nomor 1B. Dengan demikian wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama Semarang Tengah Satu dan KPP Pratama Semarang Tengah Dua dipindahkan ke KPP Pratama Semarang Tengah.
Selain peleburan 2 KPP Pratama, Kanwil DJP Jawa Tengah I juga menambah KPP Madya dengan nama KPP Madya Dua Semarang. Adapun wajib pajak yang akan terdaftar di KPP Madya Dua Semarang akan ditentukan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam sambutannya menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah melewati perjalanan panjang dalam upaya meningkatkan kapasitasnya melalui penataan organisasi agar mampu menghadapi tantangan dan perubahan sosial ekonomi, sehingga pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, perjalanan panjang ini menandakan bahwa DJP cukup adaptif dengan perubahan lingkungan.
“Tujuan utama penataan organisasi ini adalah agar DJP dapat memeberikan pelayanan yang standar dan prima serta dapat melakukan pengawasan yang baik, efektif, efisien, dan komprehensif, dari wajib pajak strategis di wilayah KPP masing-masing, terutama wajib pajak yang berkelompok atau group beserta pemiliknya yang disatukan di tempat keterdaftarannya pada satu kantor pelayanan pajak madya,” ujar Suryo.
Sementara itu Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani mengatakan tujuan penataan organisasi ini bukan hanya untuk menambah kantor pajak saja, namun juga untuk memberikan pelayanan yang makin baik dan terintegrasi bagi para wajib pajak.
Menurut Sri Mulyani tambahan KPP baru ini, nantinya akan bertanggung jawab kepada 33,79% dari penerimaan pajak Tahun 2021.
“Oleh karena itu dukungan dari tata kerja dan organisasi ini menjadi sangat penting. Kita semua menyadari di masa pandemic ini kondisi APBN, instrumen yang dikelola Kementerian Keuangan bekerja secara extra ordinary dalam menghadapi tantangan yang luar biasa,” pungkas Sri Mulyani.
Ia menambahkan DJP memiliki harapan besar dengan penataan organisasi instansi vertikal ini yaitu penerimaan pajak dapat optimal dan cita-cita menjadi organisasi yang andal dapat terwujud. (shs)