Semarang, UP Radio – Sebanyak 669 pegawai di Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, mendapatkan sanksi tegas karena melanggar aturan larangan mudik Lebaran.
Adapun rinciannya, 484 pegawai non-ASN dipecat dan sebanyak 185 ASN diberikan sanksi tidak mendapat tunjangan penghasilan pegawai (TPP).
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi mengatakan, untuk memutus penyebaran Covid-19 itu sebelumnya para pegawai sudah berulang kali diingatkan untuk tidak melakukan mudik, cuti, dan pergi keluar kota mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Untuk memperkuat larangan mudik itu, bahkan juga telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina atau isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran.
Meski demikian, ternyata masih banyak yang membandel. Sehingga sesuai aturan dalam SE tersebut ada sanksi yang mengikat bagi setiap pelanggarnya.
“Pelanggaran terhadap sanksi ini kan kalau ASN dipotong TPP satu bulan, kalau non ASN bisa dilakukan PHK. Itu sudah saya sampaikan hal itu berulang-ulang tapi ternyata toh pelanggaran itu ada, maka konsekuensi dari pelanggaran itu ya kita merujuk pada surat edaran harus ada sanksi,” ucapnya, Senin (1/6/2021).
Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi ini menjelaskan, bentuk pelanggaran yang dilakukan pegawainya yang terkena sanksi tersebut beragam. Mulai berdalih lupa absen hingga absen dari luar kota.
“Ada yang absen dari luar kota, kan berarti tidak sesuai dengan petunjuknya. Ada yang beralasan lupa absen. Ya intinya mereka tidak melakukan absen dari Semarang,” ungkapnya.
Dari ratusan pegawai yang diberikan sanksi tegas itu, lanjut dia, didominasi dari Dinas PU.
“Ada beberapa tertentu saja yang lainnya juga banyak kok mematuhi tapi yang cukup banyak di bagian PU,” ucapnya. (ksm)