Semarang, UP Radio – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi (Kemendikbudristek) memberikan kewenangan kepada lembaga mandiri untuk melakukan akreditasi bagi suatu program studi di perguruan tinggi.
Lembaga berupa Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) nantinya sebagai pelaksana akreditasi program studi (Prodi) berdasarkan rumpun atau sesuai cabang keilmuan.
Adapun keberadaan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) tetap berwenang melakukan akreditasi terhadap suatu perguruan tinggi serta melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap LAM.
Sejauh ini baru Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (Lam-PTKes) yang sudah resmi mendapat pengesahan. Sedangkan LAM lainnya bisa disebut sudah berdiri, namun tinggal menunggu pengesahan dari Mendikbudristek, salah satunya Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (Lamdik).
Ketua Umum Lamdik Prof Muchlas Samani menyatakan, tugas dan wewenang LAM diatur oleh Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang menyatakan akreditasi untuk program studi dilaksanakan oleh LAM.
“Nantinya akreditasi yang kami lakukan tidak tergantung perguruan tingginya, tetapi lebih ke program studinya. Sepanjang namanya prodi kependidikan, maka Lamdik yang akan melakukan akreditasi,” kata Muchlas pada kegiatan FGD yang diselenggarakan oleh Lamdik dan Universitas PGRI Semarang (UPGRIS) di Semarang.
Pendirian LAM dilakukan oleh masyarakat, utamanya organisasi profesi. Selain Lamdik, saat ini sudah ada beberapa lembaga akreditasi mandiri yang juga sudah terbentuk, dan hanya menunggu pengesahan.
Antara lain Lembaga Akreditasi Mandiri Sains Alam dan Ilmu Formal (Lamsama), Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (Lamemba), dan Lembaga Akreditasi Mandiri Informatika dan Komputer (Laminfokom) serta Lembaga Akreditasi Mandiri Prodi Keteknikan (Lamteknik).
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Lamdik yang juga Rektor UPGRIS, Dr Muhdi menyatakan, setelah disahkan resmi oleh pemerintah, Lamdik ini akan mulai menerima usulan akreditasi bagi program studi yang sudah habis atau program studi yang seharusnya melakukan akreditasi ulang.
“LAM tidak hanya berkutat pada persoalan akreditasi, tetapi juga mendorong program studi di suatu perguruan tinggi lebih berkualitas. Kalau dulu dibawah BAN-PT instrumennya sama antara prodi pendidikan dengan nonpendidikan, namun sekarang dibedakan,” ungkapnya. (pai)