Semarang, UP Radio — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia berencana untuk membatasi usia kendaraan milik pribadi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengungkapkan selama ini, kebijakan pembatasan usia kendaraan hanya ditujukan untuk kendaraan umum, yaitu bus.
“Pembatasan usia kendaraan pribadi apakah 10 tahun, 15 tahun, atau berapa pun itu penting. Yang ada saat ini pembatasan usia hanya berlaku baru bus,” tegas Budi Setiadi di Semarang, (9/1).
Budi menerangkan, berdasarkan data Kemenhub, hampir tiap orang memiliki kendaraan. Rasionya yaitu 1.000 orang menguasai 800 kendaraan. Satu orang juga terkadang menguasai lebih dari tiga kendaraan.
“Pembatasan kendaraan tidak pernah ada. Kami dengar, nanti DP kendaraan 0 persen. Itu belum sepakat karena masih dihitung aspek lalu lintasnya,” tambahnya.
Terkait pembatasan, saat ini baru kendaraan bus yang dibatasi, yaitu bus reguler maksimal berusia 25 tahun dan bus wisata maksimal 15 tahun. “Pembatasan angkutan lain tidak dikenal,” tambahnya.
Apalagi ke depan, angkutan massal semakin modern dengan konsep LRT, MRT, dan lainnya.
Jika daerah telah memulai angkutan massal, mereka juga diminta menyiapkan kebijakan manajemen lalu lintas agar masyarakat mulai meninggalkan kendaraan pribadi dan berubah ke angkutan umum.
“LRT misalnya itu harus didukung kendaraan yang sifatnya pengumpan, agar itu berjalan baik,” tambahnya. (ksm)