Semarang, UP Radio – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menjamin logistik untuk pemilihan umum (pemilu) mendatang, aman. Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menuturkan, pihaknya telah menyiapkan logistik tersebut, seperti surat suara.
“Surat suara merupakan nyawanya proses pemilu. Jangan sampai surat suara rusak karena penyimpanan yang tidak benar,” tuturnya saat bertemu dengan Komisi A DPRD Kota Semarang di Ruang Rapat DPRD Balai Kota Jalan Pemuda, beberapa waktu yang lalu.
Dia mengatakan, surat suara itu terbungkus plastik di Gedung KPU Kota Semarang yang aman dan bebas banjir. ”Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan surat suara,” ujarnya.
Dia juga menjelaskan, untuk daftar pemilih tetap (DPT) Kota Semarang sebanyak 1.176.074 orang. Mereka tersebar di 16 kecamatan, 177 kelurahan.
Dana Kampanye
Untuk jumlah tempat pemungutan suara (TPS) direncanakan sebanyak 4.534 TPS. Jumlah TPS tersebut berkurang dari sebelumnya 4.535 TPS. TPS khusus ada enam, yaitu di Lapas Kedungpane dan LPBulu. Henry menambahkan, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menjadi partai dengan sumbangan dana kampanye paling banyak di Kota Semarang.
Hal itu berdasarkan laporan sumbangan dana kampanye dari 16 partai politik dan dua pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019 yang diterima KPU Kota Semarang.” Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) itu berkaitan dengan dana sumbangan. Jadi walaupun LPSDK Rp 0, bukan berarti partai tersebut tidak memiliki dana kampanye,” katanya.
Rata-rata, kata dia, sumbangan dana kampanye diperoleh dari masing- masing calon anggota DPRD yang maju melalui partai tersebut. Ia memaparkan, PDIP menjadi partai dengan sumbangan dana kampanye terbanyak dengan total Rp 636.122.242.
Dana tersebut berasal dari 50 calon legislatif (caleg) partai itu. Posisi kedua, ditempati Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebesar Rp 525 juta yang berasal dari 46 caleg dan disusul Partai Persatuan Indonesia (PPI) sebesar Rp 149.466.200 dari 49 caleg.
Dari LPSDK yang disampaikan ke KPU Kota Semarang, sumbangan dana masing-masing partai tersebut Rp 0. Laporan sumbangan dana kampanye tersebut sesuai dengan Pasal 43 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018. “Semua peserta Pemilu telah menyampaikan laporan hasil penerimaan sumbangan dana kampanye pada pekan lalu. Laporan itu sebagaimana Peraturan KPU,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang Swasti Aswagati berharap KPU Kota Semarang dapat mewujudkan Pemilu 2019 yang berkualitas, jujur dan transparan. KPU harus menjamin hak kontitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya secara baik.
“Kerjasama KPU dengan Pemerintah sangat penting. Utamanya dalam menetapkan daftar pemilih tetap serta menjaga pengamanan surat suara sampai berlangsunya Pemilu 2019 mendatang,” ujar Swasti Aswagati. (ksm)