KPU Beberkan Tahapan Pilwalkot Semarang 2020

Semarang – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan bergulir sebentar lagi. Tahapan Pilkada 2020 yang akan berlangsung secara serentak di 270 daerah, termasuk Kota Semarang itu dimulai 1 Oktober nanti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, mengatakan tahapan Pilkada 2020 akan dimulai dengan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara pihaknya dengan Pemkot Semarang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk penyusunan anggaran Pilwalkot Semarang. Sudah final. Anggarannya mencapai Rp. 71,5 miliar. Memang cukup banyak karena kebutuhannya juga besar,” ujar Nanda.

Advertisement

Sementara itu, untuk tahapan persyaratan dukungan bagi pasangan calon (paslon) yang akan maju dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Kota Semarang akan mulai berlangsung 26 Oktober mendatang.

Nanda mengaku hingga saat ini pihak belum mendapat rujukan terkait persyaratan paslon pada Pilwalkot Semarang 2020. Kendati demikian, jika mengacu UU No.10/2016 tentang Pilkada dan PKPU No.15/2017 tentang Pencalonan Pilkada, syarat yang dibutuhkan paslon dari jalur partai politik (parpol) wajib mendapat dukungan 20% dari total jumlah kursi yang ada di DPRD Kota Semarang.

“Jika mengacu peraturan itu [UU No.10/2016 dan PKPU No.15/2017], maka hanya PDIP yang bisa mengusung paslon secara langsung. PDIP saat ini memang memiliki kursi paling banyak di DPRD, yakni 19 kursi (38% dari total kursi yang ada di DPRD Kota Semarang, yakni 50 kursi),” tambahnya.

Sementara untuk calon perseorangan atau jalur independen (nonparpol), berdasar UU Pilkada dan PKPU Pilkada, wajib menyerahkan dukungan sebanyak 6,5% dari total daftar pemilih tetap (DPT) Kota Semarang pada Pemilu 2019 lalu.

Nanda menyebutkan pada Pemilu 2019, jumlah DPT Kota Semarang mencapai 1.176.074 orang. Dengan jumlah DPT sebanyak itu, otomatis calon dari jalur perseorangan atau independen wajib mengumpulkan setidaknya 76.445 dukungan.

Berdasarkan PKPU No.15/2019 tentang Pilkada 2020, syarat dukungan paslon dari jalur independen ini  wajib diserahkan ke KPU mulai 9 Desember 2019-3 Maret 2020. Sedangkan pengumuman atau penetapan paslon akan diumumkan pada 8 Juli 2020. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement