KPK Perlu Telisik Alasan Legislatif Dukung Impor Bulog

Semarang, UP Radio – Persoalan impor bawang putih terus bergulir, hasil Rapat Dengar Pendapat Komisi IV dengan sejumlah pihak terkait ketahanan pangan dinilai aneh. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menelisik latarbelakang keluarnya salah satu putusan rapat tersebut.

Pasalnya, permintaan Dewan  kepada pemerintah untuk menetapkan izin impor bawang putih bagi Bulog, jelas  mengindahkan wajib tanam 5 persen bagi pengimpor, sesuai Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), dinilai mendukung pelanggaran peraturan. Permintaan DPR itu juga menafikan kerja petani dan upaya peningkatan produksi bawang putih.

Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menegaskan poin tersebut melanggar undang-undang dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memantau aturan itu.  

Ia mempersoalkan salah satu poin hasil rapat, yang menegaskan permintaan Komisi IB terhadap Pemerintah Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Perum Bulog terkait dengan penugasan importasi bawang putih dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga.

“Itu (pemberian rekomendasi agar Bulog diberikan izin impor bawang putih-red) melanggar UU. Masa DPR membolehkan pemerintah melanggar. Harusnya DPR menjaga koridor dan payung hukum berlaku. Menaati UU dan peraturan yang ada,” kata Uchok kepada wartawan.

Salah satu poin itu dianggap aneh lantaran DPR seakan menjadi backing Bulog minta impor bawang putih tanpa pakai wajib tanam.  Uchok menegaskan, kalau semua aturan dilanggar, seolah-olah bakal menjadi mafia semua. Karenanya, kata dia, mafia dalam bekerja tidak memakai aturan, alias sikat semua.

“Atau DPR jangan ikut bermain juga dalam kasus ini. Kelihatannya mau lebaran kayaknya nih. Kalau begini sudah bahaya,” katanya.

KPK pun diminta Uchok untuk memantau aturan itu. Menurutnya, aturan itu terlalu aneh. “KPK harus pantau ini, kenapa DPR tidak melarang justru memperbolehkan. Ingat di DPR itu tidak ada yang gratis. Apalagi Kalau kebijakannya sudah berjalan, KPK harus memanggil pihak-pihak yang terkait,” tuturnya.

Di kesempatan lain, Wakil Ketua Umum DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Sarman Simanjorang menegaskan, importir bawang putih diwajibkan melakukan tanam di dalam negeri paling sedikit 5 persen dari total impor yang diajukan. Hal itu sesuai dengan Permentan No 16 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH). Semuanya berlaku tak terkecuali.

“Lokasi tanam diutamakan di wilayah baru, hal ini dilakukan agar produksi dalam negeri terus meningkat. Masalahnya apakah wajib tanam ini sudah dilakukan oleh Bulog, kalau tidak melakukan wajib tanam tentunya Bulog tidak dapat melakukan impor bawang putih karena akan bertentangan dengan Permentan,” katanya.

Kemudian, kata dia, kalaupun Bulog diberikan kuota impor agar memperhatikan aspek demand dan supply. Sehingga harganya stabil sesuai dengan daya beli masyarakat dan juga tidak merugikan para importir.Kini, harga bawang putih sudah turun.

“Harga saat ini sudah turun dan mendekati normal ini harus tetap dijaga dengan memperhatikan kebutuhan stok dan kebutuhan pasar. Saya setuju dengan hasil RDP dgn DPR pada poin terakhir agar pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian untuk berlaku adil kepada seluruh importir bawang putih khususnya yang mengurus RIPH agar jangan ada importir yang di anak emaskan,” paparnya.

Terhadap rekomendasi itu, anggota Komisi IV DPR Andi Akmal Pasludin mengatakan penugasan impor bawang putih kepada Bulog diyakini tidak akan dilakukan sendiri. Melainkan akan dilelang atau ditenderkan kembali kepada importir-importir swasta. “Lucunya lagi, impor itu tentu bukan Bulog, pasti dilempar lagi. Tetap jadi kayak calo aja jadinya,” katanya.

Ia mengamini, saat ini, harga bawang putih di pasaran sudah mulai turun dan stabil, salah satunya disebabkan karena adanya gelontoran bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 130 ribu ton. Dalam hal ini, jika Kementan memiliki cadangam sebanyak 130 ribu ton, mengapa dipaksakan penugasan impor kepada Bulog sebanyak 100 ribu ton.

“Perlu diverifikasi, benar atau tidak. Kalau benar, kenapa kasih izin. Kan salah satu izin impornya juga dari Kementan. Kan lucu kalau dia punya stok 130 ribu ton, tapi keluarkan izin impor 100 ribu ton. Kebutuhan kita berapa sebenarnya,” lanjutnya.

Diketahui, ada beberapa poin hasil RDP tertanggal 29 Mei 2019 itu. Pertama,. Komisi mengapresiasi  Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Perum BULOG dalam papaya menjaga dan terus mengawal ketersediaan dan stabilitas harga pangan.

Komisi IV DPR Rl juga meminta Pemerintah untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, dan sinergitas dalam menjamin ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan pokok, sehingga pangan yang diterima masyarakat tersedia dengan cukup, tepat waktu, berkualitas, terjangkau, aman, dan bergizi untuk dikonsumsi tanpa merugikan petani dan peternak sebagai produsen. Di saat yang sama, Pemerintah diminta untuk memperpanjang program kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional.

Dan, di Komisi IV DPR RI juga meminta Pemerintah Kementerian Perdagangan untuk menindaklanjuti hasil rapat Koordinasi Terbatas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kepada Perum BULOG terkait dengan penugasan importasi bawang putih dalam rangka menjaga ketersediaan pasokan dan stability harga.

Terhadap pemerintah, juga diminta menindak tegas para pelaku usaha pangan yang terbukti melanggar kelancaran distribusi dan keamanan pangan serta yang melakukan penimbunan pangan sehingga tidak mengganggu stabilitas harga pangan. Sedang yang terakhir, Komisi IV DPR Rl meminta Pemerintah untuk memberikan perhatian yang adi terhadap seluruh importir khususnya bawang putih. (ksm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *