Semarang, UP Radio – Belajar dari pelaksanaan Pemilu 2014 yang dinilai gagal dan sangat tidak mampu mengendalikan iklan di media elektronik yang tidak netral terkait kampanye Capres/Cawapres, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah tidak ingin Pemilu Tahun 2019.
Komisioner KPID Jawa Tengah Acep Cuwantoro mengakui ditahun pemilu 2014 iklan kampanye Capres dan Cawapres sangat provokatif dan tidak sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan KPU.
“Saat itu KPI banyak menuai kritikan dari berbagai pihak, bahkan sampai di konotasikan sebagai “macan ompong” yang tahu melanggar tetapi tidak mampu bertindak tegas,” tegas Acep saat pembekalan Lembaga Penyiaran sosialisasi regulasi siaran kampanye di hotel Patrajasa Semarang, (1/10).
Melalui Peraturan KPU no 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, lanjut Acep, mengatur secara lebih jelas terkait produksi dan penayangan iklan pemilihan Umum yang akan diputar di media Elektronik baik televisi maupun Radio.
“PKPU no. 23 juga mengatur netralitas media dan berimbang dalam menyiarkan pemberitaan dengan setiap calon memiliki porsi yang sama untuk menghindari keberpihakan media,” tambahnya.
Selain itu KPID juga mewajibkan setiap media Elektronik untuk menyiarkan sosialisasi dalam Bentuk Iklan Layanan Masyarakat (ILM) untuk ikut melaksanakan hak pilih dan pemilu yang damai.
Dari sisi Bisnis PKPU 23 tahun 2018 juga memberikan kesempatan bagi setiap calon anggota legislative untuk bisa melaksanakan kampanye lewat media massa dengan Batasan waktu selama 21 hari sampai dengan batas masa tenang 14 April 2019. (shs)