Semarang, UP Radio – Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno menyatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan tentang dua kasus dugaan korupsi kredit pembelian proyek yang terjadi di Bank Jateng Cabang Blora dan Jakarta.
“Bank Jateng itu dalam hal ini bekerjasama dengan penegak hukum. Untuk menyelesaikan pertama kalau ada karyawan kami yang melakukan tindakan tidak terpuji ya mereka harus berhadapan dengan hukum,” jelas Supriyatno, Direktur Utama Bank Jateng, Senin (10/1/2022).
Supriyatno menambahkan penegakan hukum juga dilakukan untuk mengantisipasi potensi kerugian yang terjadi. “Uang sebesar itu memang dicoba oleh penegak hukum untuk kembali lagi ke Bank Jateng,” tambahnya.
Hal yang sama disampaikan Direktur Kepatuhan & Manajemen Resiko Bank Jateng Ony Suharsono. Ony mengatakan jika kerugian yang ditanggung akibat kasus tersebut mencapai Rp307,9 miliar. “Ini berdasarkan dari perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu dilakukan penetapan lima orang tersangka terkait dua dugaan korupsi pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta dan Blora.
Kasus Pertama terjadi di Bank Jateng cabang Jakarta dalam kurun waktu 2017-2019. Dalam kasus tersebut, ditetapkan dua tersangka dengan total kerugian Rp. 307 miliar.
Sedangkan kasus kedua terjadi di Bank Jateng cabang Blora dalam kurun waktu 2018-2019, kasus tersebut ditetapkan 3 orang tersangka dengan total kerugian Rp. 115 miliar.
Dari 5 tersangka, 2 diantaranya adalah Pimpinan Bank Jateng Cabang Blora Periode 2017-2019 RP dan Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta RM, sementara 3 tersangka lain berperan sebagai debitur.
“Posisi kami saat ini kami menghormati proses hukum sendiri. Mengikuti proses yang berjalan dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dilakukan persidangan,” jelas Ony.
Ony menambahkan bahwa terkait kasus tersebut, Bank Jateng bakal melakukan sejumlah perbaikan. Utamanya dari segi regulasi pembiayaan proyek. “Kami menyempurnakan regulasinya, jadi kredit proyek kita perbaiki regulasinya,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Bima Mardjani sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek. Status tersangka ditetapkan lantaran Bima dianggap melanggar perbuatan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. (shs)