Komunitas Perkawinan Campuran Bantu Anggota Hadapi Permasalahan Imigrasi

Semarang, UP Radio – Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia Wilayah Jawa Tengah (PerCa Jateng) menggelar peringatan hari jadi yang ke-5 di Hotel Rooms.inc, Kota Semarang, Jumat (14/4/2023) malam.

Perayaan ulang tahun tersebut dihadiri sejumlah tamu undangan, di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang Guntur Sahat Hamonangan.

Guntur menyambut positif acara yang digelar PerCa. “Komunitas ini sangat diperlukan mengingat perkawinan campuran di Indonesia sangat banyak,” ujarnya.

Ketua Komunitas PerCa Jateng, Godeliva Kristanti atau yang akrab disapa Iva Nielsen mengatakan, PerCa Jateng yang berdiri sejak 2018 kini sudah berusia lima tahun. Anggotanya juga terus bertambah.

“Awal-awal kami hanya 25 orang, sekarang yang bergabung di PerCa Jateng sudah 93 orang,” ujarnya.

Iva Nielsen mengakui, jumlah anggotanya terbilang sedikit dibandingkan dengan jumlah perempuan di Jateng yang kawin dengan warga asing, meskipun tidak ada data pastinya.

“Semoga ke depan bisa lebih banyak lagi. Kami akan mengupayakan itu,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dewan Pengawas PerCa Indonesia, Melva Nababan Sullivan menjelaskan, PerCa didirikan pada 2008 atau 15 tahun silam. Kemudian ada perwakilan di masing-masing wilayah, termasuk Jateng yang terbentuk 10 tahun setelahnya.

Sejak pertama didirikan, komunitas tersebut memperjuangkan hak-haknya. Perkawinan campuran dihadapkan dengan masalah kewarganegaraan hingga kepemilikan properti. Termasuk berimbas pada nasib anak hasil perkawinan campuran.

Dulu sebelum 2006, anak-anak hasil perkawinan campuran harus mengikuti kewarganegaraan bapaknya. Pada Juli 2006 lahirlah Undang-Undang (UU) Kewarganegaraan baru yang memperbolehkan dwi kewarganegaraan bagi anak hasil perkawinan campuran.

Namun, status dwi kewarganegaraan bersifat terbatas, hanya berlaku hingga anak-anak hasil perkawinan campuran berusia 21 tahun. Setelah itu, mereka harus memilih mau menjadi WNA atau WNI. (ksm)