Kinerja Baik Dalam Penegakan Perda, Satpol PP Kota Semarang Terima Penghargaan Mendagri

Senarang, UP Radio – Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang kembali menerima penghargaan dari pemerintah pusat. Kali ini penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavian diterima Kota Semarang sebagai wujud penghargaan atas kinerja Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda serta menjaga ketertiban Kota Semarang.

Walikota Semarang, Hendrar Prihadi menerima langsung penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP yang diberikan oleh Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Bernhard E Rondonuwu, S.Sos, M.Si di Balaikota Semarang.

Hendi, sapaan akrab Walikota Semarang, menyampaikan ucapan terimakasihnya karena Kota Semarang kembali meraih penghargaan dan kali ini dibidang penegakan Perda.

Advertisement

Ia menyampaikan jika penghargaan yang diterima Kota Semarang merupakan bonus atas kerja keras dari semua pihak terutama Satpol PP yang selama ini dinilai bekerja secara masif namun minim gejolak dengan masyarakat.

“Kata kuncinya bahwa penegakan Perda boleh saja tapi humanis dan tetap diberi peringatan terlebih dahulu. Mendagri menyebut kalau Satpol PP Semarang dianggap sangat masif tapi gejolak dengan masyarakat hahya satu dua dan bisa diselesaikan dengan baik,” kaya Hendi.

Ia berharap semua pegawai di lingkungan Pemkot Semarang selalu bisa memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat meskipun dalam rangka penertiban dan penegakan Perda. Ia mengungkapkan harus selalu ada solusi dibalik penegakan Perda yang dilakukan.

“Harapannya performa harus lebih baik jadi hari ini harus lebih baik sari kemarin jadi penghargaan ini tidka boleh berhenti sampai disini saja tapi harus meningkatkan kreativitas kinerja dengan lebih baik,” tuturnya.

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dr. Bernhard E Rondonuwu, S.Sos, M.S membeberkan penghargaan tersebut diberikan kepada tiga kota di Indonesia yang dianggap memiliki pergerakan aktif dalam menata kota dengan menegakkan aturan hukum. Selain Semarang, ada Kota Medan dan Kota Tangerang yang juga memperoleh penghargaan yang sama.

Ia mengatakan setiap tahunnya ada tim khusus yang diturunkan untuk melihat kinerja Satpol PP dalam melakukan penegakan Perda, menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum sesuai dengan PP No. 16 tahun 2018 tentang tugas Satpol PP. Selain itu penghargaan diberikan juga berdasar dari Perpres 114 tahun 2021 yakni melakukan evaluasi dan supervisi sesuai dengan indikator yang telah ditetapkan oleh Kementerian. Dari indikator inilah nantinya akan muncul nilai yang akan diberikan apresiasi berupa penghargaan.

“Scoring tertinggi itu muncul Kota Semarang. Memang yang saya lihat secara pribadi, Kota Semarang sangat progresif, masif dalam hal penegakan Perda dan penertiban,” ungkapnya.

Bernhard menyebut jika Kota Semarang bisa dijadikan contoh atau acuan bagi Satpol PP didaerah lain dalam melakukan penegakan ketertiban umum. Ia juga menyebutkan cara yang dilakukan Satpol PP kota Semarang dalam menindak cukup humanis dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

“Saya pernah tinggal di semarang saya lihat kanal-kanal itu sekarang sudah bersih tertata dan masyarakat ingin juga fasum dan fasos tertata dengan baik dan Satpol Pp menertibkan dengan pendekatan yang baik dengan masyarakat sehingga masyarakat juga sadar mana yang untuk kepentingan bersama atau milik negara maka harus sama-sama dijaga,” jelasnya.

Sementara itu Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengucapkan rasa terimakasihnya kepada Walikota Hendi serta Menteri Dalam Negeri atas penghargaan yang diraih. Ia menyampaikan jika selama ini yang dilakukan Satpol PP juga tak lepas dari arahan Walikota Semarang.

“Pak Wali ini memang selalu mengapresiasi tugas-tugas kami Satpol Pp kota Semarang dan juga memberi rambu-rambu sehingg penilaian pusat Alhamdulilah menjadi contoh bagi Satpol yang lain,” beber Fajar.

Kedepan, lanjut Fajar, pihaknya akan terus melakukan tupoksi dan terus melakukan penindakan secara humanis kepada masyarkat. “Jika memang ada yang melanggar Perda dan sudah ada peringatan hingga rekom bongkar maka kami akan tindak karena kota Semarang harus menjadi lebih baik dan aturan hukum harus kami tegakkan,” tandasnya. (ksm)

Advertisement