Semarang, UP Radio – Potensi kerugian akibat investasi bodong setiap tahunnya semakin meningkat seiring dengan semakin mudahnya perusahaan investasi bodong menawarkan produknya melalui media social.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan, sejak sepuluh tahun terakhir (2007 – 2017), Satgas Waspada Investasi mencatat kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi illegal mencapai Rp 105,8 triliun.
“Perhitungan tersebut berdasarkan inventarisir dari laporan korban investasi illegal ke satgas maupun Kepolisian, namun potensi kerugian jauh lebih besar mengingat banyak kerugian korban lain yang tidak melaporkan,” ujar Tongam di semarang.
Hingga kini penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak punya izin otoritas dari mana pun masih saja terjadi. Penghimpunan dana ilegal atau investasi bodong itu telah merugikan masyarakat.
Bahkan, baru-baru ini Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 98 entitas investasi yang beroperasi tanpa izin alias ilegal.
Satgas Waspada Investasi menghimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran investasi yang memberi iming-iming imbalan besar sehingga masyarakat pun harus berpikir logis agar tidak mudah tertipu.
Tongam menjelaskan, hingga kini satgas masih banyak menerima pengaduan investasi bodong tersebut, kendati sudah dihentikan karena kemajuan teknologi informasi membuat orang mudah menawarkan melalui website, media sosial dan lainya.
“Jika ingin berinvestasi masyarakat harus melihat dua hal, yakni legalitas dan logis. Jangan mudah tergoda hanya karena ingin cepat kaya,’’ tambahnya.
Saat ini investasi bodong lebih banyak ditemukan di kota-kota besar karena pelaku beranggapan bahwa di kota besarlah tempatnya transaksi uang dalam jumlah besar.
Adapun, kebanyakan di kota besar Jabodetabek, Surabaya, Bandung, Semarang yang jadi sasaran mereka. Mereka mengganggap peredaran uang di kota itu besar. (shs)