Semarang, UP Radio – Kasus penjualan alat tes cepat antigen yang tidak memiliki izin edar dan diduga tidak memenuhi persyaratan di Jawa Tengah berhasil dibongkar polisi. Atas temuan itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meminta kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Ia juga meminta agar tersangka dihukum seberat-beratnya apabila terbukti melakukan tindakan itu.
“Saya kira perlu untuk dicek lebih dalam, karena itu problem nya kan tidak ada izin edar,” kata Ganjar saat ditemui di kantornya, Kamis (6/5/2021).
“Mungkin barang berkualitas, tapi kalau tidak ada izin edar apa iya kualitasnya itu benar. Maka kami minta untuk dilakukan pengecekan, didalami, dan kalau ada tindakan tidak benar, ya sudah hukum seberat-beratnya,” lanjut Ganjar.
Pada kasus peredaran alat tes cepat antigen tidak berizin itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah telah menetapkan seorang tersangka berinisial SPM (34). SPM adalah seorang karyawan toko alat kesehatan yang berkantor di Jakarta.
Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain 245 boks yang masing-masing berisi 25 unit alat tes cepat antigen merek Clungene, 121 boks alat tes cepat antigen merek Higtop, 10 boks alat tes cepat antigen jenis Saliva, dan 5.900 alat stik swab tidak berizin.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka ditangkap di Semarang setelah petugas mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2021 lalu. Petugas kemudian melakukan undercover buy (pembelian terselubung) dan berhasil menangkap SPM. Hasil pemeriksaan, alat tes antigen tanpa izin edar itu sudah diedarkan di wilayah Jawa Tengah sejak Oktober 2020 sampai Februari 2021.
“Kalau tidak mempunyai izin edar jangan-jangan dipalsukan, jangan-jangan kualifikasi kesehatan tidak memenuhi persyaratan. (Alat ini) Diedarkan di wilayah Jawa Tengah, (dijual) di masyarakat umum biasa, klinik, dan rumah sakit,” katanya. (hum)