Kenaikan Pajak Hiburan di Kota Semarang Sudah Sesuai Aturan Pusat

Semarang, UP Radio – Pemerintah Kota atau Pemkot Semarang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang tengah menyiapkan kajian untuk menindaklanjuti keberatan yang dirasakan para pengusaha hiburan dan restoran terkait kenaikan pajak. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.

“Kami sedang menyusun kajian supaya wali kota bisa mengambil kebijakan terkait hal ini. Jika memang teman-teman pengusaha merasa keberatan, bisa komunikasi dengan Bapenda, baik langsung atau bersurat lebih baik. Intinya tidak mungkin Ibu Wali Kota membiarkan masyarakat keberatan membayar pajak,” terang Indriyasari di kantornya pada Rabu (17/1).

Dirinya menjelaskan, pada dasarnya kenaikan pajak hiburan tertentu (karaoke, club, diskotek, spa dan sebagainya) merupakan implementasi aturan pemerintah pusat yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sementara pada Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, tidak ada lagi yang namanya pajak hiburan, namun diubah menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Salain itu, tidak semua pajak tempat hiburan akan dinaikkan sebesar 40-75 persen. Menurutnya, saat masih proses penyusunan Perda dan sebelum resmi diberlakukan, telah dilakukan public hearing dan sosialisasi kepada masyarakat.

“Dari Perda tersebut, Kota Semarang saja mengambil yang terendah yaitu 40 persen. Kalau keberatan, silakan ceritakan kepada kami secara resmi agar kami tahu kondisi usahanya. Ini bilang keberatan tapi tidak ada surat (yang menyatakan keberatan) yang masuk ke Bapenda,” lanjut Iin.

Di sisi lain, dirinya juga menyoroti belum semua wajib pajak membayar pajak sesuai ketentuan bahkan sebelum terjadi kenaikan pajak. Dirinya mengajak masyarakat untuk disiplin dalam membayar pajak demi kelancaran pelaksanaan pembangunan. “Ibu Wali Kota pasti mendengarkan tentang keberatan ini. Mari kita saling introspeksi, membayar pajak sesuai aturan dan kenyataan,” ujarnya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau yang akrab disapa Mbak Ita sendiri saat ini menunggu hasil judicial review tentang kenaikan pajak tersebut. Dirinya memastikan akan mencari jalan tengah yang terbaik.

“Kalau memang ada yang keberatan, kita terbuka seandainya ada yang minta keringanan. Karena kadang-kadang kan peraturan itu bisa baku (saklek) bisa tidak. Kami inginnya mengusahakan yang terbaik,” tegas Mbak Ita. (ksm)