Kementrian Perhubungan Akan Kembangkan BRT di Seluruh Indonesia

Semarang, UP Radio – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI mendorong pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota mengembangkan konsep angkutan massal. Salah satu yang didorong yaitu dengan bus rapid transit (BRT).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi, menerangkan, konsep angkutan massal melalui BRT mulai digemari masyarakat. Beberapa daerah dinilai berhasil mengembangkan BRT di lapangan.

Namun demikian, Kemenhub mencatat masih ada BRT di daerah yang belum berkembang. Padahal daerah terkait telah diberi bantuan BRT oleh Kemenhub.

Advertisement

“Ada beberapa kota yang diberikan BRT, tapi pengelolaan kurang bagus. Ada beberapa kota tidak bergerak, seperti Bogor, Sorong,” kata Budi, di Semarang, Rabu (9/1/2019).

Budi mengatakan, Kemenhub mengkaji opsi pemindahan BRT jika di daerah yang diberikan bantuan bus tidak berkembang. Bus akan dipindah ke kota lain agar dikelola dengan baik.

“Kalau pemerintah kota tidak serius diambil dan dialihkan kepada kota yang punya komitmen kembangkan BRT,” tambahnya.

Budi juga menyinggung angkutan massal antar wilayah di Jawa Tengah melalui BRT Trans Jateng. Bus ini mengakomodasi keinginan masyarakat tidak saja di dalam kota, namun antar wilayah.

Kemenhub mendorong agar pemerintah provinsi mulai membuka jalur-jalur baru yang potensial melalui angkutan BRT.

“Daerah asal saya di Banyumas begitu ada BRT Jateng, anak saya gunakan BRT. Bupati disana juga meminta tambahan BRT lagi untuk di koridor lain di arah lain,” tambahnya.

Di luar itu, kata dia, Kementerian Perhubugan meminta agar setiap kota besar mengkaji tingkat kemacetan dan polusi di daerahnya. Kajian kemudian dilanjutkan dengan peraturan wali kota atau peraturan gubernur.

“Menhub mendorong agar kota-kota besar di Indonesia mengkaji tingkat kemacetan dan polusi, dimulai susun rencana baik dengan perwal atau Pergub soal manajemen peraturan lalu lintas. Itu untuk mengurai kemacetan di kota besar,” pungkasnya. (ksm)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement