Semarang, UP Radio – Seluruh pekerja yang bekerja di Kota Semarang diperbolehkan melapor kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang jika tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempat bekerja.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Iwan Budi Setiawan mengatakan, Disnaker Kota Semarang akan membuka posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kota Semarang. Pekerja yang tidak mendapatkan hak THR ataupun keterlambatan pemberian THR bisa melaporkan ke posko.
“Kami akan buka posko mulai H-7. Kami mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” tutur Iwan.
Dia pun sudah memberikan sosialisasi atau pemberitahuan kepada seluruh perusahaan agar memberikan THR sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja H-7.
“Di Kota Semarang ada 3.000 lebih perusahaan. Saya yakin perusahaan sudah mengerti hal ini. Ini sudah berlangsung setiap tahun,” ucap Iwan.
Meski demikian, lanjut Iwan, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.
“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR terap diberikan,” katanya.
Terkait dengan sanksi terhadap perusahaan yang tidak memberikan THR, Iwan menyebutkan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi.
Sementara, Disnaker Kota hanya memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada para perusahaan. Pihaknya juga berhak menengahi negosiasi antara pekerja dan perusahaan.
“Kami hanya dalam taraf pembinaan dan negosiasi saja. Tindakan lebih lanjut penanganannya ada di provinsi,” ujarnya.
Meski tahun lalu tidak ada pengaduan THR, Iwan tetap mengantisipasi adanya laporan. Sebab, pihaknya memiliki kewajiban untuk mengawal hal ini untuk kesejahteraan masyarakat saat lebaran.
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Semarang, Bagus Andrianto memastikan, para pengusaha di Kota Semarang akan memberikan THR kepada karyawannya.
Dari jauh hari, pihaknya telah menyampaikan hal itu kepada seluruh pengusaha untuk memberikan THR sesuai dengan Permenaker yang berlaku.
“THR diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja minimal satu bulan. Namun lazimnya yang berlaku di perusahaan biasanya tiga bulan sampai dengan kurang dari dua belas bulan diperhitungkan secara proporsional. Sedangkan pekerja yang bekerja saru sampai dengan tiga bulan masih tergolong masa percobaan sehingga diperhitungkan dengan kebijakan perusahaan,” terang Bagus. (ksm)