Kanwil Pajak Lirik Sektor UMKM Untuk Tingkatkan Pendapatan Pajak

Semarang, UP Radio – Guna menggenjot peningkatan pendapatan sector perpajakan Pemerintah kembali meluncurkan paket kebijakan ekonomi pemerintah 2018 salah satunya berupa penurunan tarif PPh Final bagi Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat jendral Pajak Jawa Tengah I Irawan mengungkapkan Penurunan tarif Pajak UMKM ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang atas Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

“PP no. 23, menerapkan tariff 0,5 persen yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2018 sebagai pengganti atas PP Nomor 46 Tahun 2013 yang sebelumnya menetapkan tarif PPh Final 1 persen bagi setiap UMKM,” tegas Irawan.

Advertisement

Menurutnya Pemerintah ingin meringankan pajak untuk UMKM, agar usaha mikro dapat tumbuh, loncat menjadi usaha kecil. usaha kecil juga bisa tumbuh menjadi usaha menengah, usaha menengah menjadi usaha yang besar. Potensi UMKM sangat besar, Jumlah pengusaha UMKM dijawa tengah diperkirakan mencapai 4,13 juta, dan baru 330 ribu yang telah terdaftar.

Kontribusi UMKM bagi pendapatan sector pajak ini, lanjut Irawan, sejak tahun 2014 terus mengalami peningkatan dari Rp 130 miliar mencapai Rp 281 Miliar di tahun 2017.

“Potensi UMKM ini sangat besar, jika setiap UMKM membayar pajak Rp 1 juta pertahun, maka potensi pendapatan pajak mencapai Rp 2 triliun dari sector UMKM,” tambah Irawan.

Guna meraih target tersebut Kantor pajak akan melakukan langkah persuasive dengan sosialisasi PP no 23 tahun 2018 dengan melibatkan dinas koperasi hingga tingkat Kabupaten/ kota di Jawa tengah.

Pemberlakuaan PP 23 tahun 2018 ini diharapkan dapat mulai diketahui pertumbuhannya pada laporan pajak bulan Agustus mendatang.

Kanwil DJP Jawa Tengah I berharap komitmen dari seluruh WP agar ke depannya dapat menjadi WP yang patuh demi terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mandiri dan sejahtera. Untuk informasi lebih lanjut dapat mengunjungi laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200 atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (shs)

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement