Semarang, UP Radio – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I melakukan penyerahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang di Kota Semarang (Rabu, 11/12).
Tersangka inisial HP yang merupakan Komanditer atau Sekutu Pasif CV AM tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Semarang Selatan untuk kurun waktu 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memungut PPN dari konsumen namun tidak menyetorkan PPN tersebut ke kas negara. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan HP mencapai Rp366.897.654,-.
Atas perbuatannya, HP disangka telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Tersangka HP terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumiah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Saat ini, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jawa Tengah I kepada pihak Kejari Semarang untuk diproses lebih lanjut.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (P2IP) Kanwil DJP Jawa Tengah I Santoso Dwi Prasetyo menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya persuasif sebelum dilakukan penegakan hukum.
“Kami telah melakukan upaya persuasif terlebih dahulu sebelum melakukan penindakan, namun wajib pajak masih belum mengindahkan sehingga dilakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa tujuan utama penegakan hukum pajak masih berfokus kepada pemulihan kerugian negara.
“Intinya kami tetap fokus pada pemulihan kerugian negara, sehingga wajib pajak masih diberi kesempatan untuk melunasi pajaknya hingga nanti naik ke proses persidangan,” lanjutnya.
Namun, ia juga memperingatkan kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan tindak pidana sejenis.
“Saya juga memberi peringatan agar wajib pajak tidak melakukan pelanggaran pidana sejenis, karena sangat mudah bagi kami untuk mendeteksinya, apalagi sudah memungut pajak kemudian tidak menyetorkannya.” pungkasnya.
Sebelumnya, Kanwil DJP Jawa Tengah I berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum sebagai bentuk nyata pemberiaan kesamaan hak antara wajib pajak yang patuh dengan yang belum patuh.
Terutama kepada wajib pajak yang melanggar ketentuan pidana. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Tengah. (rls)