Semarang, UP Radio – Direktorat Jendral Pajak memberlakukan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan NPWP yang berlaku saat ini.
Menindak lajuti kebijakan tersebut, Kanwil DJP Jateng menggalakkan sosialisasi NIK KTP gantikan NPWP kepada masyarakat.
Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas) kanwil DJP Jateng I, Mahartono mengungkapkan NIK akan menjadi single data sehingga mempermudah wajib pajak untuk mengecek status dan urus pajak pengganti NPWP saat login.
“Penggunaan NIK menggantikan NPWP untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak orang pribadi,” kata Mahartono saat menggelar media gathering bersama awak media di Semarang (22/8).
Mahartono menegaskan Kanwil DJP Jateng I telah menerapkan implementasi NIK saat login pengganti NPWP sejak 14 Juli 2021 dan akan efektif berlaku pada 1 Januari 2023.
“Kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi WP perorangan dan tidak berlaku bagi wajib pajak warisan yang belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah,” terangnya.
Kanwil DJP Jawa tengah I gencar melakukan sosialisasi dan meminta wajib pajak untuk melakukan login validasi menggunakan NIK KTP dengan hasil pemadanan adalah valid.
Namun demikian, lanjut Mahartono, masih ada kemungkinan NIK tersebut berstatus belum valid maka data wajib pajak wajib sesuai data kependudukan.
Wajib pajak orang pribadi bisa melakukan validasi identitas wajib pajak dengan data kependudukan yang dapat disampaikan melalui laman DJP pada tautan https://djponline.pajak.go.id, contact center DJP (Kring Pajak), Kantor Pelayanan Pajak tempat terdaftar, ataupun saluran lain yang ditentukan DJP. (shs)