Kanwil DJP Jateng I Gelar Sosialisasi UU HPP di Wilayah Pati

Pati, UP Radio – Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama dengan KPP Pratama Pati dan KPP Pratama Blora menggelar acara sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Hotel New Merdeka Pati.

Sosialisasi ini diikuti 50 wajib pajak prominen di wilayah Pati, Rembang, Blora dan Grobogan mengikuti sosialisasi secara luring, sementara 100 wajib pajak bergabung melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting. Hadir pula Anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Oktaviani sebagai keynote speaker, Bupati Pati Haryanto beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI Harmusa Oktaviani, UU HPP merupakan produk bersama yang dirumuskan oleh pemerintah bersama DPR.
“Dalam prosesnya, kami menjaring aspirasi dan pesan rakyat dengan pertimbangan untuk memperkuat perekonomian serta memberi keadilan yang hakiki untuk semua pihak” ungkapnya.

Advertisement

Pemerintah maupun DPR berusaha mencari formulasi sistem pajak yang ideal, dimana mampu mendapatkan tambahan penerimaan negara sembari menumbuhkan perekonomian.

Lebih lanjut, Harmusa juga menghimbau para wajib pajak untuk mengikuti program Program Pengungkapan. Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan salah satu klausul baru dalam UU HPP. Program tersebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak dan diselenggarakan berdasarkan asas kesederhanaan, kepastian hukum, serta kemanfaatan. “PPS ini wajib digunakan. Insya Allah bermanfaat bagi wajib pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Teguh Budiharto dalam sambutannya menyampaikan gambaran umum UU HPP. Ada 6 kluster yang tercantum dalam UU HPP, yakni perubahan UU PPh, PPN, KUP, Cukai, pengenalan Pajak Karbon, serta Program Pengungkapan Sukarela.

Berdasarkan data statistik PPS per 29 Maret 2022, wajib pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah I sebanyak 1.862 dengan jumlah PPh yang disetor sebesar Rp145,70 miliar dari total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp1.470,65 miliar. Adapun untuk wilayah KPP Pratama Pati, jumlah wajib pajak yang telah berpartisipasi dalam PPS adalah 72 wajib pajak dengan jumlah PPh Rp8,74 miliar. Sedangkan KPP Pratama Blora sebanyak 41 wajib pajak dengan jumlah PPh Rp1,90 miliar.

Kepala BPKAD Kabupaten Pati Sukardi sebagai yang mewakili Bupati Pati, dalam sambutannya, menyatakan dukungannya atas penyelenggaraan sosialisasi UU HPP. Ia yakin peraturan terbaru ini akan lebih melindungi keberlangsungan ekonomi. Terlebih, pelaku usaha UMKM sangat terbantu dengan kebijakan perpajakan yang lebih adil ini.

Sukardi juga berharap masyarakat pro aktif melaksanakan program pengungkapan sukarela dan memenuhi kewajiban membayar pajak secara optimal. “Ikuti program PPS dan jangan lupa untuk segera menyampaikan SPT Tahunan anda,” pungkasnya. (shs)

Advertisement