Kanwil DJP Jateng I Gelar Bimtek Inklusi Pajak bagi Dosen di 21 Perguruan Tinggi

Semarang, UP Radio – 21 perguruan tinggi mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Dosen Inklusi Kesadaran Pajak yang di gelar nwil DJP Jawa Tengah I untuk mengenalkan kesadaran pajak dilingkungan kampus.

Kepala Bidang, penyuluhan Pelayan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I Mahartono mengungkapkan Bimtek merupakan tahapan penting dalam Program Inklusi Kesadaran Pajak yang menyasar pada peserta didik, guru, dan dosen melalui kurikulum pembelajaran.

“Program ini merupakan program jangka panjang Direktorat Jenderal Pajak untuk mewujudkan generasi emas sadar pajak,” kata Mahartono saat membuka Bintek.

Adapun tahapan Inklusi kesadaran pajak ini terdiri dari 5 (lima) meliputi tahapan perjanjian kerja sama, Bimbingan Teknis, implementasi (memasukan materi kesadaran pajak), tahap keempat sit in, serta monitoring dan evaluasi.

Sementara itu Kepala KPP Pratama Candisari Petrus Martono, mengakui tingkat kesadaran pajak di masyarakat belum tinggi. Hal ini terbukti dari tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan secara nasional masih dikisaran 50-60 persen.

“Data ini baru pada tingkat kepatuhan pelaporan, belum termasuk material apakah wajib sudah melakukan penyetoran dan pelaporan pajak dengan benar,” tegas Petrus.

Menyikapi kondisi tersebut, Direktorat Jendral Pajak perlu bersinergi untuk membangun budaya sadar pajak dengan lingkungan kampus, lingkungan yang membangun manusia-manusia yang punya idealisme tinggi, sejak awal sudah dikenalkan tentang kesadaran pajak.

Realisasi APBN 80 persen berasal dari penerimaan pajak. Bagi masyarakat yang membayar pajak tidak mendapatkan imbalan secara langsung, namun sebetulnya masyarakat sudah bisa menikmati fasilitas dari pajak.

“Contohnya, kita menggunakan jalan, jembatan, ikut menikmati subsidi, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya, yang merupakan hasil dari pajak. Sehingga masyarakat perlu diberikan edukasi mengenai kesadaran pajak, khususnya pada generasi muda,” tambah Petrus.

Dosen Bahasa Indonesia Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus Ulfa Meilida, mengatakan inklusi pajak jangan dijadikan sebagai beban, meski sebelumnya sempat bertanya-tanya bagaimana bisa mengajar materi pajak, sementara ia tidk paham apa itu PPh, dasar-dasar hukum pajak dan lainnya.

“Karena ini tugas untuk melakukan inklusi sadar pajak pada mata kuliah saya, dan ini berlaku juga untuk mata kuliah lainnya. Kami dikumpulkan tim MKWU untuk diberi arahan, setelah itu baru kami ada gambaran,” ungkapnya.

Dalam mengajar mata kuliah Bahasa Indonesia materi pajak, disisipkan secara tidak langsung dalam materi/bacaan tentang pajak kepada mahasiswa disela-sela materi yang kita ajarkan.

”Jadi bukan secara penuh dalam 2 SKS kita menerangkan materi pajak, namun hanya seputar penjelasan kalau di Bahasa Indonesia mungkin seputar ejaan, penulisan kalimat itupun hanya satu atau 2 kali pertemuan saja,” lanjut ulfah

Pada tahun 2045, Indonesia akan mendapatkan bonus demografi yaitu jumlah penduduk Indonesia 70%-nya dalam usia produktif (15-64 tahun), sedangkan sisanya 30% merupakan penduduk yang tidak produktif (usia dibawah 14 tahun dan diatas 65 tahun) pada periode tahun 2020-2045.

Bonus demografi harus dimanfaatkan dengan baik dengan memanfaatkan momentum ini untuk membentuk kesadaran pajak sejak dini melalui Progam Inklusi Sadar Pajak. (shs)