Kakanwil DJP Jateng Baru Kunjungi Kejati Jateng Bahas Sinergi Penegakan Hukum

Semarang, UP Radio – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I dan Kanwil DJP Jawa Tengah II melakukan kunjungan audiensi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah di Kantor Kejati Jawa Tengah (Rabu, 18/9).

Dalam kunjungan ini, Kakanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh dan Kakanwil DJP Jawa Tengah II Etty Rachmiyanthi beserta jajaran bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Ponco Hartanto.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka membahas sinergi penegakan hukum serta perkenalan pimpinan Kanwil DJP baru dengan jajaran pimpinan Kejati Jateng.

“Saya ucapkan selamat datang di Jawa Tengah kepada pejabat baru dan Kemenkeu khususnya DJP sudah lama bersinergi mengamankan penerimaan negara dengan melakukan penegakan hukum.” ungkap kepala kejaksaan tinggi Jateng Ponco Hartanto dalam sambutannya.

Selain sali berkenalan pertemuan juga membahas sinergi kedua pihak dalam sinergi penegakan hukum yang dilakukan bersama-sama, antara DJP dengan Kejaksaan.

Kajati Jawa Tengah juga menegaskan pihaknya siap mendukung upaya penegakan hukum pajak di wilayah Jawa Tengah.

“Siap kami siap mendukung, terutama untuk penegakan hukum yang ada di wilayah Jawa Tengah, seperti beberapa waktu lalu juga sudah sering kami bersama DJP melakukan kegiatan penegakan hukum,” tambah Ponco.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Nurbaeti Munawaroh sangat mengapresiasi sinergi kedua intansi penegak hukum yang telah terjalin selama ini.

“Kami mengapresiasi sinergi yang telah dilakukan selama ini dan kami juga mohon dukungan bapak dalam hal penegakan hukum khususnya di bidang perpajakan,” ungkap Nurbaeti.

Kedua pihak juga sepakat bahwa penegakan hukum pajak akan menjadi fokus masing-masing sesuai dengan kewenangannya.

Sebelumnya, di tahun 2024 ini, Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melakukan penegakan hukum hingga tahap penyidikan sejumlah 6 perkara.

Dari keseluruhan perkara pidana pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, tentu melibatkan Kejaksaan sebagai instansi penegak hukum. Sinergi antara DJP, Kejaksaan dan Polri dalam melakukan penegakan hukum pajak di wilayah Jawa Tengah akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun.

Nurbaeti menambahkan melalui penegakan hukum diharapkan bisa menciptakan efek jera kepada para pengemplang pajak sehingga mewujudkan kepatuhan pajak yang semakin meningkat.

“Diharapkan dengan adanya kegiatan penegakan hukum, dapat memberikan contoh kepada wajib pajak agar tidak mencoba melakukan upaya pelanggaran hukum,” pungkas Nurbaeti. (shs)