KAI Daop 4 Kembali Mengoperasikan Kereta Kedungsepur

Semarang, UP Radio – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang, kembali mengoperasikan KA Lokal PSO mulai Rabu 22 September 2021.

Dioperasikannya KA Lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi Covid-19.

Daop 4 Semarang hanya mengoperasikan dua KA Lokal PSO, yakni KA Kedungsepur (Semarang Poncol – Ngrombo PP) dan KA Ekonomi Lokal Cepu (Cepu – Surabaya Turi PP).

Advertisement

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang Krisbiyantoro mengatakan, sejumlah syarat pun diberlakukan bagi penumpang yang akan mengakses KA Lokal PSO yang beroperasi kembali tersebut.

“Persyaratan naik KA Lokal, salah satunya, pelanggan KA diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama,” ujarnya.

Syarat berikutnya, yakni bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun.

“Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin,” tambahnya.

Pelanggan KA juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show.

“Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal,” katanya.

Protokol kesehatan juga harus dipenuhi pelanggan mulai dari wajib memakai masker medis/masker kain 3 lapis yang menutupi hidung dan mulut, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Untuk penumpang kereta jarak pendek kurang dari 2 jam, Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon sepanjang perjalanan dan tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan.

“Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter,” katanya.

Krisbiantoro menambahkan pula, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan Kereta Api. (rls)

 

Add a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Advertisement